PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Makassar

Aturan Angkutan Online Mulai di Sosialisasikan Dishub Sulsel

837
×

Aturan Angkutan Online Mulai di Sosialisasikan Dishub Sulsel

Sebarkan artikel ini
Aturan Angkutan Online Mulai Di Sosialisasikan Dishub Sulsel
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

MAKASSAR—Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provisi Sulsel Muhammad Arafah mengatakan, sosialisasi Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dilaksanakan di dua titik yaitu di Jl. Ratulangi dan Jl. Boulevard.

“Kami turun kejalan untuk mensosialisasikan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan setidaknya ada sekitar 40 kendaraan yang diberikan edukasi terkait peraturan ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan didalam Permenhub 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tercantum beberapa ketentuan.

“Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub 118/2018 yaitu Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya, Tidak berjadwal, Pelayanan dari pintu ke pintu,” jelasnya.

“Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, Besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, Memenuhi standar pelayanan minimal, Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” sambungnya.

Muhammad Arafah menambahkan, Sosialiasi dan edukasi ini dilakukan berdasarkan rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kegiatan ini sesuai hasil rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan bersama instansi terkait lainnya beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya. (*)

Aturan Angkutan Online Mulai Di Sosialisasikan Dishub Sulsel
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com