Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Penghapusan Denda PKB Dorong Animo Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak

381
×

Penghapusan Denda PKB Dorong Animo Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Program Penghapusan Denda PKB, Dongkrak PAD Rp6 Miliar
Darmayani Mansyur, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel.

MAKASSAR—Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berakhir 29 September kemarin.

Diketahui penghapusan denda pajak kendaraan itu tertuang dalam Surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Terkait hal itu, Bapenda mencatat terjadi peningkatan animo masyarakat untuk taat membayar pajak meskipun tidak terlalu signifikan, kenaikan sebesar 12 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Rp 109.458 miliar per September 2021.

“Kalau PKB kenaikan Rp6 Miliar antara September tahun lalu Rp135.9 M dan September tahun ini Rp142.9 Miliar,” kata Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur, Senin (4/10/2021) kemarin.

Menurut Yani, peningkatan PKB dengan pemberlakuan penghapusan denda pajak terbilang tidak terlalu tinggi dibandingkan awal kebijakan tersebut pada tahun lalu di periode semester dua dan tiga.

“Tidak sama waktu kita pertama buat itu program pembebasan denda kenaikannya sampai 20 persen dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya, tapi kalau sekarang tidak terlalu banyak, cuman kalau sekarang ini kondisi semakin kembai ya, jadi secara akumulasi penerimaan PKB kita lumayan bagus, ini ada peningkatan PKB 12 persen,” jelasnya.

Adapun pendapatan dari PKB sejak penghapusan denda pajak kendaraan per Agustus Rp873 miliar, per September Rp142 miliar, sehingga total dalam dua bulan terakhir Bapenda raih Rp1.015 Triliun dari Target Rp 1.495 Triliun.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021, tidak akan diperpanjang lagi.

“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!