PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri •
Sulsel

Buka kembali Pelayanan di Kantor BI Sulsel, Ini Syarat dan Waktunya

892
×

Buka kembali Pelayanan di Kantor BI Sulsel, Ini Syarat dan Waktunya

Sebarkan artikel ini
Buka kembali Pelayanan di Kantor BI Sulsel, Ini Syarat dan Waktunya
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.

MAKASSAR—Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.

Plt Kepala Perwakilan Bank Indonesia provinsi sulsel Fadjar Majardi mengungkapkan,
pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

“Pembukaan ini dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” ungkapnya.

Ia menjelaskan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada hari Senin mendatang.

“Mulai dibuka tanggal 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA. Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan seperti layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 wita.

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30-11.30 wita. Layanan penukaran uang rusak serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 wita,” jelasnya.

Fadjar Majardi lebih jauh mengaku, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam,” tuturnya.

Ia menambahkan Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

“Protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara ketat,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com