MAKASSAR—Balai Karantina Pertanian Makassar (BKPM) mengadakan sosialisasi Undang – Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kamis (22/10/2021).
Acara ini digelar sebagai upaya Karantina Pertanian Makassar dalam memberikan informasi akan pentingnya Karantina Pertanian bagi lalulintas komoditas pertanian di Sulawesi Selatan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu menginformasikan tentang karantina pertanian kepada masyarakat. kami berharap Karantina Pertanian Makassar dengan Media dapat bersinergi untuk menyebarluaskan informasi tentang perkarantinaan,” ungkap Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir.
Lebih lanjut, Lutfie Natsir juga memaparkan tindakan karantina (8P) yang meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan yang dilakukan disejumlah wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.
Luasnya wilayah layanan Karantina Pertanian Makassar sangat membutuhkan bantuan dari awak media agar masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina.
Dalam UU No 21 Tahun 2019, selain menjaga negara dari ancaman HPHK dan OPTK, ruang lingkup karantina pertanian juga mencakup pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetika, Sumber Daya Genetika, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Dengan ruang lingkup yang semakin luas ini, media massa diharapkan mampu menjembatani antara Karantina Pertanian Makassar dengan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang aktif dan sadar karantina. (*)













