SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros •
Sulsel

Bastian Lubis Nilai Tuntutan JPU KPK ke NA Seharusnya 12 Tahun Keatas

1643
×

Bastian Lubis Nilai Tuntutan JPU KPK ke NA Seharusnya 12 Tahun Keatas

Sebarkan artikel ini
Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha Makassar.
Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha Makassar. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dengan penjara enam tahun terbilang kecil.

Bastian menilai JPU KPK terlihat ragu dalam menentukan putusan ke Nurdin Abdullah. Harusnya, kata Bastian, JPU KPK menuntut Nurudin Abdullah selama 12 tahun keatas.

“Kalau saya lihat dia (Nurdin Abdullah) dituntut diatas 12 tahun, betul itu yang dibilang bahwa ragu itu KPK memberikan tuntutan” kata Bastian Lubis, Rabu (17/11/2021).

Rekomendasi 12 tahun tuntutan penjara ke Nurdin Abdullah, kata Bastian, cukuplah sepadan dengan tidak pidana korupsi yang dilakukannya. Pasalnya, lanjut Bastian, Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sadar.

Apalagi, NA sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.

“12 Tahun harusnya, karena dia (Nurdin Abdullah) sudah tahu yang namanya korupsi, dia sudah mendapatkan penghargaan dari KPK, jadi secara sadar atau tidak sadar kelakuan itu merupakan murni tindak pidana korupsi, tidak ada unsur politiknya” jelasnya

Selain itu, Bastian juga menyarankan KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan kepala daerah di Sulsel dalam kasus tersebut.

Bastian mengaku sejumlah kepala daerah yang pernah menerima hibah bantuan keuangan di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah sebagai gubernur sulsel diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Namun yang harus juga diperiksa adalah, seluruh kepala daerah di Sulsel yang mendapat hibah, karena dua daerah itu sama kasusnya, di Bulukumba dan di Sinjai” pungkasnya

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com