OPINI—Berulangnya kekerasan atau pelecehan seksual di kampus menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Tercatat sejak tahun 2015-2021 terjadi 26 kasus pelecehan seksual, 17 kasus diantaranya dilakukan oleh dosen, 6 kasus dilakukan oleh mahasiswa, 2 kasus dilakukan oleh pelatih atletik dan 1 kasus dilakukan oleh ketua Yayasan Universitas.
Untuk itu dilakukanlah tindakan pencegahan lewat peraturan yang dikeluarkan melalui Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan tinggi. Dilansir dari Kompas Kamis (11/11/2021), peraturan ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Namun, peraturan ini malah menuai banyak protes dari banyak kalangan, baik dari praktisi pendidikan dosen dan mahasiswa maupun masyarakat umum. Protes ini bukan tanpa alasan, menyoroti frasa yang dinilai tidak “nyambung” dengan tujuan ditelurkannya peraturan ini yaitu untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus.
Frase “tanpa persetujuan” pada pasal 5 dinilai cacat material oleh banyak pihak. Mari kita lihat dengan baik, adanya frase tersebut peraturan ini malah melegalkan terjadinya perzinahan. Jika kekerasan seksual didefinisikan sebagai ketiadaan consent atau persetujuan dari korban, lantas bagaimana jika terjadi atas dasar suka rela?
Artinya tidak termasuk kekerasan seksual dan tidak diberi sanksi. Tentu dalam keadaan ini akan bertambah banyak perzinahan di kalangan kampus, karena hal ini bukanlah yang diatur dalam Permendikbud No. 30/2021 . Bahkan menjadi legal karena merupakan antitesa dari pasal 5.
Bukankah hal ini cukup membuat kita miris bahkan merinding. Tanpa adanya pasal 5 yang secara tidak langsung melegalkan perzinahan atas alasan suka rela, kita sudah banyak melihat fakta pergaulan bebas mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Bukan rahasia lagi, bagaimana praktek pergaulan bebas sudah menjadi hal biasa.
Di tambah dengan perkembangan zaman yang memberikan akses luas ke media sosial menjadi variabel pendukung maraknya pergaulan bebas. Jika demikian terjadi, hendak di bawah kemana visi pendidikan perguruan tinggi? Lebih dalam, profil intelektual yang seperti apa yang dibentuk dengan atmosfer kampus yang sarat kebebasan pergaulan?
Permendikbud No.30 2021 tidak akan mampu menuntaskan permasalahan tindak kekerasan seksual secara menyeluruh. Permasalahan ini tidak bisa dilihat hanya secara parsial, karena kasus demi kasus pelecehan terjadi diakibatkan oleh banyaknya faktor eksternal kampus.
Misalnya sistem pergaulan yang semakin liberal dan mengabaikan norma dalam budaya dan agama, hilangnya akhlak yang menciptakan manusia-manusia bermental bejat dan tidak tahu aturan memperlakukan lawan jenis, campur baur laki-laki dalam pergaulan, pakaian terbuka, banyak konten media sosial yang cenderung mengarah ke merangsang syahwat. Ini berarti peraturan yang dibuat tidak menyentuh sampai ke akar masalah dan bukanlah bentuk pencegahan yang fundamental.
Peraturan ini hanya akan menyelesaikan masalah dengan masalah. Itu pun belum tentu kekerasan seksual betul-betul hilang, sebaliknya level perzinahan dan pergaulan bebas positif akan meningkat signifikan tanpa tameng. Susah memang untuk membangun suasana yang bebas dari hal semacam ini dengan berpijak pada sistem sekuler liberal.
Analoginya cita-cita berbenturan dengan jalan merealisasikannya. Pada sistem sekuler liberal, kebebasan berperilaku adalah salah satu yang dijamin. Pelaku akan berlindung di balik HAM. Jika demikian negara tidak akan mampu menghilangkan pergaulan bebas dan perzinahan yang merusak generasi. Justru yang terjadi sebaliknya, negara yang memfasilitasi terjadinya hal tersebut dengan prinsip kebebasan dan HAM tadi. Salah satu bukti yang nyata adalah pasal 5 pada permendikbud ini.
Satu-satunya solusi untuk permasalahan ini adalah dengan kembali kepada aturan agama dan membuang sistem sekularisme liberalisme yang menjadi akar primer. Islam sebagai agama yang komprehensif telah menyediakan seperangkat aturan hidup dalam satu sistem yang saling mendukung satu sama lain, dengan sistem yang solid ini Islam menyelesaikan permasalahan terjadinya kekerasan seksual secara total sampai ke akar-akarnya. Dimulai dari sistem pendidikan, kontrol media, sistem pergaulan, dan sistem sanksi. Dalam Islam, pendidikan baik akan diarahkan untuk membentuk individu yang taat kepada Allah Swt. sehingga tercipta insan akademis yang tidak hanya cerdas secara keilmuannya namun juga mempunyai akhlak yang mulia. Pada individu seperti ini terwujud cara pandang yang menghormati perempuan.
Selain itu, sistem pergaulan dalam Islam mengatur cara berpakaian yang menutup aurat. Dengan menutup aurat artinya seorang wanita meilih pakaian yang terhormat untuk dihormati oleh lawan jenis, setidaknya tidak mengundang pikiran kotor dari laki-laki. Demikian pula Islam tidak membolehkan terjadinya khalwat yaitu berdua-duaan antar laki-laki dan perempuan sehingga tidak ada celah terjadinya pelecehan seksual yang merugikan korban karena tidak ada saksi pada peristiwa tersebut. Aturan serupa juga diterapkan dalam kondisi ramai. Islam melarang ikhtilath yaitu campur baur yang tidak syar’i, yang memungkinkan menjadi media terjadinya pelecehan seksual.
Media sebagai sumber informasi baik visual maupun audio juga diatur di dalam Islam. Pengelolaan media diatur sedemikian rupa sehingga isi media tidak mengumbar naluri seksual dan tidak memberikan contoh perilaku bebas yang bisa dicontoh oleh masyarakat.
Demikianlah bagaimana Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk setiap permasalahan manusia termasuk permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di rana akademisi.
Regulasi yang saling menopang dan berkesinambungan satu sama lainnya. dari regulasi keluarga, sistem pendidikan, sistem pergaulan, penataan media sampai pada sistem sanksi yang diberlakukan semuanya bermuara dan bersumber kepada Syariat Islam yang agung.
Hanya aturan yang bersumber dari pencipta, Allah Swt., yang mampu menuntaskan seluruh masalah tanpa masalah. Tanpa menimbulkan aturan-aturan yang ambigu atau bertolak belakang satu sama lain. Memberikan standar yang jelas dalam kehidupan, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, perilaku seperti apa yang dikatakan terhormat dan seperti apa yang tidak.
Aturan inilah, Syariat Islam, yang akan membawa kemaslahatan bagi setiap aspek kehidupan manusia. Bukan hanya kepada kaum muslim saja tetapi akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Oleh karenanya kita menyimpulkan bahwa tindak kekerasan seksual hanya akan tuntas dengan diberlakukannya aturan Islam secara menyeluruh dalam lini kehidupan kita. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Eka Sukmawaty, S.Si, M.Si (Praktisi Pendidikan)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















