Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Hukum

Laporan H. Agustan Perihal Perusakan Lahannya Memasuki Tahap 1 Kejaksaan

1786
×

Laporan H. Agustan Perihal Perusakan Lahannya Memasuki Tahap 1 Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Laporan H. Agustan Perihal Perusakan Lahannya Memasuki Tahap 1 Kejaksaan
Laporan H. Agustan LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021, saat ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Wajo (Sengkang).

SENGKANG—Simpang siurnya informasi tentang pelaporan kasus H. Agustan perihal pengrusakan lahan miliknya secara bersama sama, akhirnya memasuki titik terang,hingga kini kasusnya sudah masuk tahap 1 Kejaksaan.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, S.IK, melalui pesan WhatsApp, kepada Media Sulsel, Senin (27/12/2021) membenarkan, laporan H. Agustan LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021, saat ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Wajo (Sengkang).

“Sudah masuk kejaksaan dan Tersangka (TSK) mengajukan juga gugatan ke Pengadilan Negeri,” jelas AKBP Muhammad Islam Amrullah, S.IK.

Hal senada disampaikan Penyidik Polres Wajo, juga melalui pesan WhatsApp, bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Wajo (Sengkang) dan JPU meminta melengkapi berkas pidananya.

“Insyaallah Selasa (28/12) kami ke pakar hukum pidana Prof. Hambali di Kampus UMI. Jadi kami sudah bekerja semaksimal mungkin dan kasusnya tetap berjalan,” tuturnya.

Diketahui, pada Sabtu, 1 Mei 2021, H. Agustan telah melaporkan kejadian pengrusakan lahan  yang diakui sebagai miliknya, ke Polres Wajo, sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Laporan nomor: LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021.

Dalam laporan dinyatakan, telah terjadi tindak pidana pengrusakan yaitu penebangan 20 batang pohon kelapa dengan cainsaw tanpa izin di kebun milik korban yang terletak di Dusun Ulugalung, desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Akibat kejadian tersebut korban H. Agustan Bin Ismail mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp10 juta.

H. Agustan mengaku terjadinya pengrusakan lahan seluas 5.054 Meter persegi adalah sah miliknya dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2017. Bersertifikat No 273/Lempa beserta Gambar Situasi 20 Mei 1987 Nomor 365/1987. (70n)

Laporan H. Agustan Perihal Perusakan Lahannya Memasuki Tahap 1 Kejaksaan
Laporan H. Agustan LP/B/203/V/2021/SPKT/SEK PAMMANA/RES WAJO POLDA SULSEL, Tanggal, 01 Mei 2021, saat ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Wajo (Sengkang).
Konten dilindungi © Mediasulsel.com
×