OPINI—“Tanah Surga di Bumi Wadas” begitu warga setempat menyebutnya. Berbagai potensi alam yang melimpah ruah mampu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan warga setempat.
Belakangan ini, tanah surga yang terletak di desa Wadas, kecamatan Purworejo kian ramai diperbincangkan usai aksi intimidatif nan represif aparat yang mengawal proses pengukuran lahan sebagai rencana penambangan untuk Bendungan Bener (8/2/2022).
Atas nama proyek strategis nasional, tanah surga yang didambakan akan dialihfungsikan menjadi lahan tambang. Akankah menguntungkan atau justru merugikan masyarakat?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020, Bendungan Bener menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Bendungan ini akan mengairi lahan seluas 1.940 hektar, menyediakan air baku 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata (Tempo.co, 12/02/2022). Bendungan ini akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dan tertinggi kedua di Asia Tenggara.
Bendungan tersebut tentu membutuhkan berbagai macam material dalam proses konstruksinya. Salah satu bahan material yang dibutuhkan adalah batuan andesit. Desa wadas yang lokasinya 10 km dari bendungan akan dijadikan lahan tambang quarry andesit tersebut.
Berbagai penolakan datang dari berbagai pihak, terkhusus warga setempat tersebab dampak yang akan ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan hingga hilangnya mata pencaharian.
Dalam tulisannya, Greenpeace Indonesia menuliskan, bahwa penolakan tambang di desa wadas bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 tahun 2011, desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan.
Namun, pada tahun 2018 berdasarkan SK Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang artinya penetapan lokasi penambangan tersebut tidak sesuai RTRW dan berpotensi merampas sumber penghidupan masyarakat desa.
Dilansir dari jpnn.com (11/02/2022), ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan juga menyuarakan penolakannya terhadap polemik penambangan desa wadas. Ia menegaskan bahwa sepatutnya kegiatan tersebut harus dihentikan mengingat adanya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Terlebih lagi, proyek tambang andesit desa Wadas tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Atas nama proyek strategis nasional, ternyata pemerintah hanya mengantongi IPL Bendungan Bener sebagai jalan untuk mengeruk batuan hitam di perut Wadas (Tempo.co, 15/02/20220.
Melihat berbagai fakta yang ada, sepatutnya pemerintah segera mengehentikan proyek tersebut. Bukan malah melibas berbagai regulasi atas dalih ekonomi. Seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan golongan tertentu semata, tetapi semua pihak. Bukan hanya fokus pada masalah ekonomi, lantas mengabaikan lingkungan.
Sebab ekonomi yang baik lahir dari ekosistem lingkungan yang baik pula. Inilah dampak dari sistem kapitalistik yang bercokol di negeri ini. Tak heran, kebanyakan kebijakan penguasa terkesan berpihak pada pengusaha. Lantas rakyat hanya kebagian remah remahnya saja.
Berbeda dengan sistem Islam, yang menjadikan seluruh proyek atas kemaslahatan umat, bukan hanya beberapa rakyat. Kebijakan yang dilahirkan tidak akan merugikan siapapun, meski proyek strategis nasional sekalipun.
Proyek strategis untuk kepentingan rakyat Mesir di masa pemerintahan Umar bin Khattab haruslah jadi pelajaran. Gubernur Mesir kala itu hendak membangun masjid, lalu menjelaskan kepada seorang Yahudi tua untuk menjual tanah beserta gubuknya.
Namun, si Yahudi menolak, meski akan dibayar berkali-kali lipat. Akhirnya, Gubernur Amr bin Ash tetap melanjutkan pembangunan masjid dengan dalih untuk kepentingan umat. Yahudi tua itu tak rela tanahnya digusur, ia pun berangkat ke Madinah untuk mengadu kepada Khalifah.
Sesampai disana, setelah menjelaskan semuanya, khalifah Umar memintanya mencari sebuah tulang, hal itu membuatnya bingung, setelah tulang tersebut didapatkan, Sang Khalifah mengguratkan pedangnya pada tulang itu hingga membekas. Si yahudi tambah bingung, hingga dimintalah ia kembali ke Mesir membawa tulang itu kepada Gubernur.
Gubernur pucat pasi ketika melihat tulang yang dibawa oleh Si Yahudi tersebut. Ia segera memerintahkan bawahannya untuk membongkar bangunan masjid dan membangun kembali gubuk si Yahudi.
Alhasil si Yahudi makin bingung. Sang gubernur kemudian menjelaskan, bahwa tulang yang dibawanya bukan sembarang tulang, melainkan peringatan dari Sang Khalifah, bahwa seberapa tinggi pangkat dan jabatan manusia, kelak akan menjadi tulang yang busuk, oleh karena itu hendaklah bertindak adil sebagaimana huruf alif yang lurus dari atas hingga ke bawah.
Sebab jika tidak, pedang Khalifah akan menebas lehernya. Si Yahudi begitu terharu dan kagum atas perlakuan Gubernur dan juga Khalifah, hingga ia memutuskan mualaf dan memberikan tanahnya secara gratis. Masya Allah. Tidakkah kita merindukan kondisi yang demikian indah, dengan hadirnya pemerintah yang demikian tulus pada rakyatnya. Wallahu a’lam. (*)

Penulis: Nurhidayah Gani (Alumni Pendidikan Fisika UNM, Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















