🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026
Nasional

Logo Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

2700
×

Logo Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

Sebarkan artikel ini
Logo Halal Baru BPJPH, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk
Label atau logo Halal MUI (kiri) dan Label Halal Indonesia yang mulai berlaku 1 Maret 2022. (Foto courtesy: Kemenang RI)

JAKARTA—Meskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan dalam proses sertifikasi halal ini terdapat tiga institusi yang terlibat yakni MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Ia menambahkan, LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya. Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan.

Kewenangan MUI berada di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam. Hal ini diputuskan melalui Komisi Fatwa MUI. Hasilnya berupa ketetapan halal.

“Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” kata Aqil, dilansir VOA, Minggu (13/3/2022)

Menurut Aqil, BPJPH diberi kewenangan untuk menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label atau logo halal ini didasarkan pada sertifikat halal. Sebab sertifikasi halal itu memiliki nomor dan juga ada nomor registrasi bagi sertifikasi halal dari luar negeri.

Dia mengatakan dalam proses peralihan ini, logo halal terbitan MUI yang masih ada di produk-produk tertentu dan masih ada stoknya diberi waktu sampai stok barangnya habis. Setelah itu harus mengganti ke label halal terbaru keluaran BPJPH.

BPJPH Keluarkan Label Setelah MUI Terbitkan Ketetapan Halal

Aqil menegaskan MUI tidak bisa lagi mengeluarkan logo halal hanya melalui ketetapan halal. Karena logo halal sekarang menjadi kewenangan BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikasi halal.

Untuk produk yang masih mengajukan sertifikasi halal sekarang atau yang akan datang maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi dan label halal itu setelah MUI menerbitkan ketetapan halal produk tersebut.

Menurutnya paling lambat 2026 logo halal versi MUI tidak berlaku lagi.

Aqil mengatakan pengambilalihan kewenangan sertifikasi halal oleh BPJPH dari MUI baru terjadi per 1 Maret ini karena harus merampungkan lebih dulu regulasi dan berkonsultasi dengan beragam pihak dalam menentukan logo halal versi BPJPH.

Dia mengakui wajar jika ada protes dari sejumlah pihak terhadap logo halal terbaru terbitan BPJPH.

Terkait sosialisasi sertifikasi halal, akan ada dua tahap yakni tahap pertama selama 2019-2024 untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan.

Tahap kedua mulai 17 Oktober 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.

MUI: Logo Halal MUI Masih Dapat Dipakai Hingga 2026

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dalam Pasal 169 Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dalam masa peralihan logo halal MUI masih bisa dipakai hingga lima tahun setelah peraturan pemerintah dikeluarkan atau sampai 2026.

Dia menambahkan sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah diterbitkan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal berakhir.

“Untuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan etap dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini ditetapkan,” ujar Amirsyah.

Nadia Lukman, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, berharap pengambilalihan sertifikasi halal oleh BPJPH ini akan makin membuat prosesnya semakin tertata dengan baik.

“Sebenarnya saya lebih setuju kalau itu (sertifikasi halal) dipegang sama MUI. Jadi Kementerian Agama nggak perlu pusing-pusing tambah pekerjaan,” tuturnya.

Sementara Indri Kusumastuti, ibu rumah tangga berusia 39 tahun yang tinggal di Jakarta, mengatakan ia tidak peduli MUI atau BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikat halal bagi sebuah produk.

“Asalkan keputusan halal dari suatu produk tersebut tetap ditetapkan oleh MUI sendiri melalui sidang fatwa MUInya,” katanya. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com