MAKASSAR—Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh. Saleh mengatakan, capaian Kinerja 2021dari hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Dinas PMD dalam penilaian Nilai SAKIP di Tahun 2021 yaitu katagori BB (Sangat Baik).
Demikian disampaikan Muh Saleh, pada Kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PMD yang dibuka oleh Gubernur Sulsel diwakili Asisten 1 Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi, Selasa (22/3/2022) kemarin.
Pencapaian tersebut, kata Muh Saleh, berkat kerjasama Dinas PMD Kabupaten Kota se Sulsel. “Nilai ini tentunya dapat diperoleh dengan adanya kerjasama Dinas PMD Kabupaten/ Kota dan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Dijelaskan, Dinas PMD Sulsel memiliki peran dan fungsi dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah, dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tetang Tata Cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Selain itu, pada Rencana Kinerja di Tahun 2022 ini, lima Program yang terdiri dari 1 Program rutin dan 4 Program Teknis diharapkan penerapannya dapat terlaksana dengan maksimal.
“Sedangkan, pada tahun anggaran 2023 mendatang, Program Prioritas Dinas PMD salah satunya dalam mendukung Program Desa Andalan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Status Perkembangan Desa pada Desa yang telah ditunjuk menjadi desa percontohan sesuai kriteria yang telah ditentukan,” terang Saleh.
Adapun Implementasi Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pembangunan Perdesaan adalah bentuk dukungan Pemerintah yang dapat dilakukan setiap tahun dengan merujuk menjabarkan kebijakan pembangunan perdesaan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Selatan.
“Jadi ada manfaat besar yang akan membantu Dinas PMD Sulsel dalam sinkronisasi, penyelarasan dan menyamakan persepsi dengan tujuan memperoleh data program dan kegiatan prioritas beserta indikator dan data kinerja awal sebagai rumusan RKPD Provinsi,” tutup Saleh.
Sekedar diketahui, SAKIP merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. (*)













