MAKASSAR—Ahli waris PT. Karya Manunggal, Astuty Arsyad, mengaku bahwa dirinya beberapa waktu lalu telah melaporkan Direktur PT. Karya Manunggal, HL ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar, atas dugaan tindak pidana pencurian kantor milik bapaknya.
Astuty yang merupakan ahli waris Owner PT. Karya Manunggal Almarhum H. Arsyad, mengatakan, pelaporan atas Direktur yang juga masih keluarganya tersebut karena keberatan dengan aksi pengrusakan pintu kantor yang mengakibatkan hilangnya 2 unit komputer milik kantor bapaknya.
“Disini saya sebagai anak almarhum haji Arsyad juga ahliwaris PT Karya Manunggal merasa keberatan adanya tindakan keluarga saya yang sudah merusak pintu kantor dan diduga telah melakukan pencurian,” ungkapnya.
“Pencurian ini yang diambil adalah 2 komputer dan beberapa dokumen serta kerugian diperkirakan sekitar 30 juta rupiah,” ujar Astuty kepada mediasulsel.com di rumahnya Sabtu (14/9/2024), sembari menunjukan bukti lapor Nomor bernomor, STPL/176/VIII/2024/RESTABES MKSR/SEK TALLO,
Menurut Astuty, awalnya ia selaku ahli waris telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, namun hingga saat ini gugatan perdata tersebut tidak menemui titik terang alias titik damai dengan tergugat yang merupakan saudara dari ayahnya.
“Dari gugatan perdata kami inilah, kantor kami didatangi beberapa orang termasuk ada oknum petugas kepolisian dari Polsek Tallo sendiri yang datang ke kantor siang hari, memasuki kantor secara paksa merusak pintu kantor dan mengambil 2 komputer kantor dan beberapa dokumen penting yang berada di dalam kantor tersebut.
Lebih lanjut Astuty menjelaskan, dengan adanya tindakan perusakan pintu kantor dan pengambilan 2 unit komputer dan beberapa dokumen itulah, dirinya bersama saudaranya sepakat untuk membuat laporan ke Polsek Tallo dan ke Propam, karena ada oknum kepolisian yang turut hadir dalam kegiatan pengambilan 2 komputer itu beserta dokumen penting dalam kantor.
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Ipda Saiful menerangkan bahwa kasus pencurian tersebut sudah dilimpahkan di Polrestabes Makasaar pada tanggal 9 September 2024 lalu.
“Untuk kasus pencurian yang dilaporkan ahliwaris Astuty Arsyad, benar sudah terlapor dan sudah kami limpahkan ke Polrestabes Makassar. Untuk perkembangan sejauh mana penanganan pelaporan, bisa di koordinasikan di penyidik Polrestabes Makasaar. Pelimpahan tersebut di tanggal 9 September,” tutup Ipda Saiful. (*)