MAKASSAR—Astuty Arsyad, salah satu ahli waris PT Karya Manunggal, telah melaporkan Direktur PT Karya Manunggal, HL, ke Polsek Tallo Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Laporan ini terkait insiden perusakan pintu kantor dan hilangnya dua unit komputer beserta dokumen penting milik perusahaan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Astuty, yang merupakan putri dari almarhum H. Arsyad selaku pendiri dan pemegang saham mayoritas PT Karya Manunggal, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.
“Saya sebagai ahli waris merasa keberatan dengan adanya tindakan keluarga saya yang sudah merusak pintu kantor dan diduga melakukan pencurian,” ungkap Astuty di kediamannya pada Sabtu (14/9/2024).
Astuty menyebut bahwa insiden ini terjadi di tengah proses gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Makassar, yang hingga kini belum menemui titik damai.
Menurut Astuty, kejadian tersebut berlangsung saat beberapa orang, termasuk oknum kepolisian, mendatangi kantor mereka di siang hari. Mereka diduga memasuki kantor secara paksa dengan merusak pintu, kemudian mengambil dua unit komputer serta dokumen penting.
“Pengambilan ini dilakukan secara paksa, melibatkan oknum polisi dari Polsek Tallo,” jelas Astuty.
Bukti laporan polisi bernomor STPL/176/VIII/2024/RESTABES MKSR/SEK TALLO telah diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk pengaduan ke Propam untuk mengusut keterlibatan oknum kepolisian.
Kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Tallo ke Polrestabes Makassar pada 9 September 2024. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo, Ipda Saiful.
“Kasus pencurian yang dilaporkan ahli waris Astuty Arsyad telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan koordinasikan dengan penyidik Polrestabes,” ujar Ipda Saiful.
Kasus ini merupakan bagian dari konflik keluarga terkait kepemilikan dan pengelolaan PT Karya Manunggal pasca wafatnya H. Arsyad.
Sebelumnya, Astuty dan saudara-saudaranya telah menggugat perdata HL dan pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset perusahaan, yang ditaksir merugikan pihak ahli waris hingga Rp250 miliar.
Astuty berharap tindakan hukum ini dapat memberikan keadilan dan melindungi hak ahli waris atas aset dan dokumen perusahaan yang menjadi milik keluarga mereka. (*)














