MAKASSAR—Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar periode 2019-2024, rapat paripurna digelar untuk membahas dan mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Jumat malam (6/9/2024).
Juru bicara Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan bahwa fraksinya pada prinsipnya menyetujui pengesahan keempat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Empat Ranperda ini dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kuantitas yang tinggi, kami berharap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ray.
Wali Kota Makassar, Mohammad Danny Pomanto, juga menegaskan pentingnya komitmen dan integritas dalam proses pembentukan keempat Perda tersebut.
“Dalam setiap tahap pembentukan, keempat Ranperda ini membutuhkan komitmen kuat agar dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Danny Pomanto.
Salah satu Ranperda yang disahkan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang telah disusun dengan mengakomodasi berbagai perubahan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Penyusunan RTRW dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan hirarki tata ruang untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
Keempat Ranperda yang disahkan diharapkan menjadi warisan penting bagi anggota DPRD periode 2019-2024, sekaligus pondasi yang kokoh bagi keberlanjutan pembangunan Kota Makassar. (*/4dv)