PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Obyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Obyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh Kekompakan
Nasional

Amran Gencar Bersih-Bersih Mafia Pangan, Puluhan Orang Terseret Hukum

169
×

Amran Gencar Bersih-Bersih Mafia Pangan, Puluhan Orang Terseret Hukum

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

JAKARTA—Perang terhadap mafia pangan kembali diklaim memasuki babak yang lebih agresif. Di bawah komando Menteri Pertanian Amran Sulaiman, penindakan tak lagi berhenti pada sidak atau peringatan, tetapi bergerak hingga proses hukum yang menyeret puluhan pelaku dan menyasar praktik yang selama ini dituding merugikan petani serta konsumen.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Pertanian, Mochammad Arief Cahyono, menyebut langkah yang dijalankan bukan operasi sesaat, melainkan agenda berkelanjutan yang terus diperkuat sejak periode kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, Mentan Amran menempatkan sektor pangan sebagai ruang yang tidak boleh dikuasai permainan harga, manipulasi distribusi, maupun praktik curang di tingkat produksi.

Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri tercatat menangani 92 kasus yang terdiri dari 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, serta tiga kasus yang melibatkan unsur internal. Dari rangkaian pengungkapan itu, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah dugaan praktik beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp99–100 triliun per tahun. Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, sekitar 85,56 persen beras premium disebut tidak sesuai standar.

Kementan juga menemukan indikasi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dikemas ulang lalu dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Temuan itu muncul di tengah kondisi stok beras pemerintah yang disebut sedang tinggi, namun di lapangan masih muncul keluhan soal harga gabah dan narasi kelangkaan pasokan.

“Kalau di kemasan tertulis premium, maka kualitasnya harus sesuai. Konsumen berhak mendapatkan apa yang dijanjikan dalam label,” kata Arief mengutip arahan Mentan Amran.

Tak berhenti di beras, pengawasan juga diarahkan ke distribusi pangan. Kementan mengungkap dugaan anomali data pengeluaran beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) yang mencapai 11.410 ton dalam sehari pada 28 Mei 2025—jauh melampaui rata-rata normal sekitar 2.000–3.000 ton. Temuan tersebut kemudian dilaporkan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Satgas Pangan.

Di sektor minyak goreng, inspeksi terhadap produk MinyaKita menemukan harga jual yang melampaui HET dan ketidaksesuaian volume isi. Dalam beberapa titik pengawasan, kemasan 1 liter ditemukan dijual hingga Rp18 ribu, di atas batas harga yang ditetapkan sebesar Rp15.700. Kementan menyatakan penindakan pidana diminta dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

Sementara di sektor pupuk, Kementan mengungkap peredaran lima jenis pupuk palsu dengan kandungan unsur hara yang disebut tidak sesuai fungsi. Praktik ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp3,2–3,3 triliun dan berdampak pada gagal panen di sejumlah wilayah. Dari pengungkapan kasus tersebut, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan pemerintah mencabut lebih dari 2.230 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah.

Arief menegaskan, agenda bersih-bersih tidak hanya diarahkan ke pelaku di luar pemerintah. Di internal Kementerian Pertanian, sebanyak 11 pejabat Eselon II telah dijatuhi sanksi, bahkan ada pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, pesan yang ingin ditunjukkan adalah tidak ada ruang kompromi terhadap praktik yang dinilai merusak tata kelola pangan dan merugikan rakyat. (Y5l/Ag4ys)


Citizen Reporter: Yusril

Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com