MAKASSAR—Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, hal itu berdampak pada kurangnya polusi, sehingga menciptakan suasana yang sehat dan nyaman.
Hal itu disampaikan Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan ketiga (3) tahun 2023, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyra, Kamis (30/3/2023).
“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” ucap Politisi PDIP ini.
Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok, tetap ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung pemerintahan.
Arah dengan adanya Perda ini, lanjutnya, memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang, dengan mensosialisasikan bahaya rokok, agar tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.
“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,keluarga dan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini dipandu oleh M. Yusran, dengan menghadirkan dr. Bambang Arya (akademisi /mantan Dirut RSU Daya) dan H. Dahyal (Sekretaris DPRD Kota Makassar, serta diikuti sejumlah warga Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini. (*/4dv)













