PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi •
Opini

Apa Kabar RUU Kesehatan (Omnibus Law)?

10919
×

Apa Kabar RUU Kesehatan (Omnibus Law)?

Sebarkan artikel ini
Apa Kabar RUU Kesehatan (Omnibus Law)?
Rostia Arianna (Dokter, pemerhati isu kesehatan)

OPINI—Aksi damai jilid II kembali digelar kemarin (5 Juni). Menyusul aksi gabungan lima Organisasi Profesi (OP) di Jakarta, 08 Mei lalu. Dilandasi itikad baik dan tiada ada niat melumpuhkan layanan kesehatan, aksi ini tidak mengomando aksi mogok kerja.

Saat perwakilan OP melakukan aksi damai, menyampaikan aspirasi kepada para eksekutif dan legislatif agar menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law (OBL), di tempat yang berbeda, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya tetap memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada bacaleg (bakal calon legislatif) untuk melakukan medical check-up. Hingga detik ini, kita belum mengetahui bagaimana perkembangan OBL ini.

Apakah diam-diam sudah disahkan, mengingat RUU OBL masuk dalam daftar prolegnas (program legilasi nasional) prioritas 2023? Ataukah masih ada peluang bahwa para legislator membuka ruang aspirasi untuk mendengar pendapat para ahli yang kompeten di bidang kesehatan?

Sebenarnya, baik pro maupun kontra, semua menyatakan diri berpihak pada rakyat dan mendukung solusi atas permasalahan kesehatan yang memang membutuhkan treatment! Bila dianalogikan dengan obat, pertanyaannya: apakah OBL adalah “drug of choice” dalam pilihan terapi atas kesemrawutan masalah kesehatan kita?

Jangan sampai itu sebenarnya racun atau semacam drugs/substance yang ditawarkan oleh pengedar dengan iming-iming efek menyenangkan, tetapi daya rusak jangka panjangnya menyengsarakan. Sangat disayangkan, gaya komunikasi terbuka belum juga ditunjukkan. Adakah tanggapan atas materi penolakan ini? Semua masih samar.

OBL untuk siapa?

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, tujuan utama RUU ini adalah meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia.

Namun, setelah ditelisik draft ini justru memunculkan kontoversi dan problematika hukum. Para nakes yang bersentuhan langsung dengan berbagai problem layanan kesehatan melihat solusi OBL sangat irelevan sehingga sejak awal ditolak oleh OP-tempat para nakes menyalurkan aspirasi.

Proses kelahiran RUU ini tidak sesuai jalur. Juru bicara PB IDI, Mahesa Paranadipa, berujar, “Kita sudah mencoba bertanya kepada DPR dan Kementrian Kesehatan, tetapi tidak ada yang mengaku telah mengeluarkan draft yang beredar saat ini”(Kompas, 5/12/2022).

Komisi IX DPR RI pun merasa tidak dilibatkan. “Apa yang dilakukan Baleg (Badan Legislasi) itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali. Komisi IX baru tahu ada RUU Cipta Kerja setelah ada undangan paripurna untuk mengesahkannya, kata Lucy Kurniasari (www.tempo.co.id, 20/01/2023).

Tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat sipil. Ibarat bayi yang lahir tanpa ada kerja sama dua pihak, ayah dan ibu.

Sungguh suatu abnormalitas di luar nalar. Selain itu, menurut pakar hukum, Masbuhin, OBL memuat banyak masalah isi pasal, diantaranya; penghilangan kewenangan pokok dan strategis organisasi profesi kesehatan dan runtuhnya kesejawatan, diskriminatif, inkonsistensi, dan adanya potensi kriminalisasi dokter dan tenaga kesehatan di masa yang akan datang.

Ditambah lagi, flashback, wacana OBL diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mendorong pemerintah membentuk undang-undang sapu jagat atau omnibus law di sektor kesehatan.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan, Charles Honoris, “UU Ciptaker belum spesifik membahas industri kesehatan. Kalau ingin mentrasformasi di bidang kesehatan, pemerintah bisa mengusulkan semacam omnibus law berkaitan dengan sektor kesehatan supaya lebih komprehensif dibahas”.

Keperluan RUU Kesehatan sapu jagat ini untuk mengakomodasi sejumlah insentif khusus bagi investor di bidang kesehatan yang luput dari UU Cipta Kerja (www.m.bisnis.com, 14/12/2021).

Dengan demikian, ada isu krusial yang dibawa oleh RUU ini, yaitu sarat dengan kesan industrialisasi di bidang kesehatan dan lebih berpihak kepada investor. Yang berarti, penyusunannya bukan berdasar pada kepentingan rakyat.

OBL solusi?

Inilah paradigma akibat kapitalisasi dan liberalisasi sektor kehidupan, termasuk bidang kesehatan. Negara terkesan lepas tangan, tidak perlu repot memikirkan anggaran, cukup mengundang investor dan memudahkan urusan mereka.

Kesannya lebih mudah, namun negara mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan dan pengayom rakyatnya. Bukan lagi mengusung “paradigma pelayanan” kesehatan, tetapi melihat sebagai sektor yang bisa menghasilkan cuan. Bila demikian, narasi yang disampaikan OBL ini untuk kepentingan tenaga kesehatan juga, demi rakyat, entah rakyat yang mana yang dimaksud?

Kehadiran fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap ada, namun di satu sisi, pintu bagi korporasi untuk mendirikan fasilitas kesehatan juga dibuka lebar, termasuk kemudahan tenaga kesehatan asing bekerja di negeri tercinta ini.

Para dokter dan tenaga medis pada dasarnya tidak alergi dengan kehadiran mereka. Namun, cukuplah menjadi pelajaran bagaimana UU Ciptaker yang juga memudahkan tenaga kerja asing masuk ke bumi khatulistiwa. Dengan dalih, akan ada knowledge and skill transfer, nyatanya bahkan tenaga kerja asing tak terdidik pun bebas melenggang di negeri ini.

Belum lagi pada persoalan ketahanan kesehatan nasional, yang kita bisa berkaca dari Turki. Seperti yang dituturkan seorang dokter anestesi, Agung Sapta Adi, Turki tidak serta merta membuka pintu bagi tenaga medis asing yang datang saat mereka dilanda gempa. Mereka membatasi gerak dan ruang hanya pada tahap evakuasi.

Padahal, tenaga medis asing ini datang dengan bendera kemanusiaan. Komplikasi yang ditimbulkan RUU ini akan berbanding terbalik dengan tujuan yang disampaikan oleh badan legislasi DPR. Prognosisnya sangat buruk. Bukan tidak mungkin, idealisme tenaga medis dan tenaga kesehatan akan memudar, hanya pada seputar cuan. Rakyatlah yang akan merasakan penderitaan yang tak berujung.

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara agar dapat hidup layak dan produktif. Hal ini dijamin dalam UUD 1945, pasal 28H ayat (1), yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, sebagaimana juga termaktub dalam UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam Islam pun demikian, kesehatan merupakan kebutuhan asasi setara dengan kebutuhan pangan. Rasulullah saw. bersabda: ِ ِ”Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya (HR al-Bukhari dalam Adab al-Mufrâd, Ibn Majah dan Tirmidzi).

Dengan demikian, negara berkewajiban memenuhi hak setiap warga dengan menyelenggarakan system pelayanan kesehatan. Mulai dari menyediakan sarana-prasarana, sumber daya manusia yang kompeten dan menjunjung tinggi nilai etika profesi, serta menanggung pembiayaan jaminan kesehatan kepada setiap warga tanpa terkecuali.

Untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, negara juga bertanggung jawab mencetak insan kesehatan yang berdedikasi dengan sistem pendidikan yang tidak dikapitalisasi.

Penjaminan biaya kesehatan juga tidak dibebani kepada rakyat, melainkan bersumber dari hasil limpahan Sumber Daya Alam yang dikelola oleh negara secara mandiri dan berdaulat, lagi-lagi bukan dihandle oleh korporasi.

Pembiayaan ini bersifat mutlak dan berkesinambungan. Pemberian layanan kesehatan merupakan paradigma pelayanan oleh negara, bukan hubungan antara penjual dan pembeli, di mana untung dan rugi menjadi dasar transaksi kesehatan.

Kinerja institusi rumah sakit/fasilitas kesehatan bukan diukur dari sejumlah uang yang mampu dihasilkan. Namun, ruh pelayanan dan pengabdian itulah yang mesti menjadi tolok ukurnya. Sehingga kesejahteraan SDM kesehatan pun menjadi concern negara.

Setiap dokter dan tenaga kesehatan dididik untuk mampu “membaca” dan mengenali gejala dan tanda (symptom dan sign) suatu penyakit. Juga dipandu dengan Early Warning System yang menjadikannya lebih aware dengan kondisi yang ada.

Sebagaimana yang ditulis Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI, Sukman Tulus Putra, “RUU kesehatan ini sebenarnya “tidak urgen” karena UU yang terkait kesehatan yang ada sudah berjalan dengan baik dan hanya perlu perbaikan implementasinya (Kompas, 20/10/22).

Masalah kesehatan yang substansi, itulah yang mestinya menjadi perhatian, sehingga terapi yang diberikan sesuai dengan kausanya. Wallahu`alam bishshowab. (*)

 

#TolakRUUKesehatanOmnibusLaw

 

Penulis: Rostia Arianna (Dokter, pemerhati isu kesehatan)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com