MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menyoroti kebutuhan mendesak akan perhatian serius terhadap permasalahan anak di tengah masyarakat saat ini. Ia mengungkapkan bahwa kurangnya perhatian dan pola asuh yang tepat dari orang tua menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Legislator Demokrat Makassar ini dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).
“Permasalahan perlindungan anak menjadi fokus penting dalam regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar. Banyak anak yang kurang mendapatkan perhatian, baik dari keluarga, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Arifin.
Ia menekankan pentingnya perhatian sejak usia dini untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan, bimbingan, dan teladan yang baik. Menurutnya, pendidikan anak tidak bisa dimulai hanya saat mereka menginjak usia remaja, melainkan harus dilakukan sejak usia dini dengan memberikan contoh nyata dalam perilaku sehari-hari.
“Saat anak masih kecil, kita harus memberi perhatian penuh dan menunjukkan tindakan nyata sebagai teladan. Misalnya, mengajarkan nilai-nilai agama dengan mempraktikkannya langsung di depan mereka. Ini akan lebih efektif dibanding hanya memberikan perintah verbal,” jelas Arifin.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, menambahkan bahwa anak-anak, sesuai undang-undang perlindungan anak, mencakup usia 0 hingga 18 tahun. Namun, ia menyoroti adanya penurunan sensitivitas masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak, yang seringkali diabaikan.
“Perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor yang mengurangi tingkat perhatian orang tua terhadap anak. Dalam Perda ini, diatur mekanisme untuk memastikan hak anak terpenuhi agar mereka dapat tumbuh sehat, mandiri, dan bertanggung jawab,” kata Dahyal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak. Arifin berharap, implementasi Perda ini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal dan berkelanjutan. (*/4dv)













