SUKABUMI – Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap oknum guru ngaji yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Cicurug Sukabumi, Jumat (22-09-2017).
Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jawa Kompol Suhardiman menjelaskan, pelaku AZ (33) diamankan setelah warga melaporkan akan adanya dugaan pencabulan terhadap anak anak.
“Laporan masyarakat kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Suhardiman, Sabtu (23-09-2017).
Kompol Suhardiman menjelaskan, pelaku yang selama ini berprofesi sebagai guru ngaji tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada empat orang anak anak yang masih dibawah umur.
“Korban semuanya masih dibawah umur,” katanya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kasus pencabulan yang telah meresahkan masyarakat. [*/4ld]











