MAKASSAR—Puluhan reptil yang merupakan hewan endemik di Sulawesi, mulai dari 25 ekor Soa Layar serta 10 ekor Kadal jenis kadal salak yang hendak akan diterbangkan ke Banjarsari, Jawa Barat berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.
Paket yang bertuliskan keterangan akar bajaka tanpa dilengkapi sertifikat karantina awalnya dicurigai dan langsung diperiksa dengan bekerjasama dengan Regulated Agent (RA) dan Aviation Securiity (AVSEC) dengan melewati X-Ray.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir sangat mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut, baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan teman teman di lapangan. Bukan hanya dari Balai Karantina saja, tetapi dari RA dan AVSEC yang telah bekerjasama dengan kami dalam upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini. Kami dari Karantina Pertanian sendiri selalu melakukan sosialisasi terkait UU no 21/2019,” tutur Lutfie Natsir.
Seluruh barang sitaan yang tidak dilengkapi dokumen resmi kemudian di serahkan ke BKSDA. “Karena tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai yang sesuai dengan undang-undang. Yaitu menyerahkan ke BKSDA,” jelasnya.
Lebih jauh Lutfie mengemukakan akan terus melakukan sosialisasi UU 21 Tahun 2019 secara massif.
“Setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan per undang undangan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan atau penegakan hukum justisi dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, Karantina Pertanian Makassar sendiri telah gencar melakukan sosialisi terkait Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluran baik itu di wilayah kerja maupun diluar wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.
Kedepannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen Karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa. (*)













