OPINI—Makassar merupakan kota metropolitan sekaligus gerbang menuju Indonesia bagian Timur. Sebagai pusat pelayanan, perdagangan, Jasa dan kegiatan industri, Makassar terus berbenah dan melaju menuju kota dunia.
IMD World Competitivenes Center baru baru ini merilis Makassar masuk urutan 114 dalam kategori smart city dari 141 kota yang dilakukan penilaian. Pencapaian yang diperoleh kota Makassar ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi pemerintah dan warga kota Makassar. Giat pemerintah kota Makassar dalam mewujudkan kota pintar memang nyata adanya dan telah dirasakan manfaatnya oleh warga.
Melalui layanan 112 yang dapat diakses bebas pulsa misalnya, warga dapat berkomunikasi langsung dan menyampaikan keluhan atau permasalahan yang sedang dihadapi warga misalnya sedang sakit dan butuh pelayanan gawat darurat, maka petugas kesehatan akan segera meluncur ke lokasi warga untuk memberikan bantuan.
Namun layaknya kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar juga tidak luput dari sejumlah permasalahan dan tantangan. Memasuki musim penghujan di akhir tahun ini, Makassar sudah harus bersiap menampung volume air yang berpotensi menyebabkan banjir seperti kejadian di tahun-tahun sebelumnya.
Belum hilang dalam ingatan kita, tepatnya di bulan Februari yang lalu, banjir nyaris menggenangi seluruh wilayah di Makassar. Ketinggian air bahkan mencapai 1-2 meter.
Apakah benar penyebab banjir yang terjadi selama ini disebabkan cuaca ekstrim atau intensitas hujan yang tinggi?. Sebelum menjawab pertanyaaan ini, perlu kita defenisikan secara sederhana apa yang dimaksud dengan banjir. Banjir merupakan bencana yang terjadi akibat akumulasi dari banyak faktor, baik faktor alam maupun non alam.
Faktor alam mencakup intensitas hujan yang tinggi terkait cuaca dan perkembangan dan dinamika atmosfir. Termasuk faktor pemicu yang tidak bisa dikendalikan oleh manusia.
Faktor non-alam merupakan faktor pendukung yang dapat dikendalikan atau direkayasa yang mencakup daya tampung sungai yang tidak memadai, buruknya sistem drainase yang juga tidak saling terkoneksi, daerah resapan air yang terus berkurang, sampai pembangunan permukiman yang tidak layak dan menyalahi peruntukan lahan. Singkatnya faktor non alam memiliki keterkaitan yang kuat dengan masalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di sebutkan bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus memperoleh izin lingkungan sebelum dilaksanakan.
Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, sedangkan UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dengan skala besar dan berdampak luas pada lingkungan. Sedangkan dokumen UKL-UPL untuk kegiatan dengan skala dan dampak yang relatif kecil.
Menyikapi permasalahan banjir di kota Makassar, sudah saatnya Pemerintah kota dan Provinsi melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk permasalahan lingkungan. Izin lingkungan untuk pembangunan permukiman perlu untuk ditinjau lebih cermat sebelum dikeluarkan.
Faktanya di lapangan banyak ditemukan permukiman dibangun tanpa memperhitungkan peruntukan penggunaan lahan dan atau tidak adanya upaya pengelolaan lingkungan yang serius yang semestinya sudah termaktub dalam dokumen lingkungan baik AMDAL atau UKP-UPL.
Sebagai contoh di kec. Biringkanaya, seiring pesatnya pembangunan permukiman di kawasan ini, sekaligus menjadi langganan banjir tiap tahun. Tumpang tindihnya pembangunan permukiman seakan merubah fungsi lahan yang awalnya merupakan daerah resapan menjadi genangan yang mengakibatkan banjir. Uniknya lagi wilayah kec. Biringkanaya ini memiliki elevasi yang relatif tinggi dari kecamatan yang lainnya di Kota Makassar.
Hal ini tentu saja mengindikasikan ada masalah pada distribusi air yang semestinya mengalir menuju ke tempat yang lebih rendah tapi kenyataannya terjebak dan menimbulkan banjir setiap kali hujan turun walapun dengan intensitas ringan hingga sedang.
Tantangan kota Makassar kedepan tentu semakin beragam dan kompleks termasuk masalah penanggulangan bencana banjir yang jika dibiarkan akan semakin parah. Pengelolaan lingkungan terkait pembangunan, permukiman hanyalah satu diantara aspek yang perlu dicermati oleh semua pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan tentunya kesadaran masyarakat kota Makassar pada umumnya.
Penangulangan bencana termasuk banjir menjadi salah satu isu yang diangkat dalam tujuan pembangunan Berkelanjutan (SDG’s). Dengan adanya perhatian yang serius terhadap penanggulangan bencana, diharapkan resiko bencana yang ada di berbagai daerah dapat ditekan, dan diminimalisir.
Makassar yang sudah menyandang satu diantara kota pintar di dunia tentu akan sangat relevan dengan slogan Makassar menuju kota dunia. Menuju kota dunia berarti siap dengan standar ganda yang menjadikan makassar bebas banjir. Apakah ini akan terwujud?. Ewako Makassar !!!. (*)
Penulis
Muh. Imran Tahir
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
BMKG Wilayah IV Makassar
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.