PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Ekonomi

Bank Indonesia Tunjuk KSEI sebagai SID Generator Pemegang SBN

881
×

Bank Indonesia Tunjuk KSEI sebagai SID Generator Pemegang SBN

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatanganani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) di Jakarta dalam rangka penerapan Nomor Identitas Tunggal Investor atau Single Investor Identification (SID) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB) yang diterbitkan BI di Jakarta, Kamis (22/9/2016 )

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi disaksikan Direktur Pengawas Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Khoirul Muttaqien, Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Erry Setiawan serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo.

Penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan BI secara resmi akan diimplementasikan pada tanggal 3 Oktober 2016 oleh Bank Indonesia. Hal ini sekaligus merupakan langkah baru bagi KSEI yang sebelumnya juga telah berhasil menerapkan SID bagi nasabah pemilik Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan SID bagi nasabah Reksa Dana.

Bagi investor pemegang SBN dan SB ini, tidak hanya diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry. Sesuai surat edaran BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

“Kewajiban penerapan SID ini, juga berlaku untuk semua Sub Registry anggota BI-SSSS. Saat ini tercatat ada 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID,” kata Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi dalam release yang dikirim redaksi mediasulsel.com.

Penunjukkan KSEI sebagai SID generator ditegaskan juga melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia.

Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI.

“Dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya dapat lebih teratur dan efisien sehingga memudahkan bagi Regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya. Selain itu hal ini juga merupakan tahap perluasan SID yang sebelumnya diwajibkan bagi nasabah pemilik Efek dan Reksa Dana,” kata Friderica Widyasari Dewi. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com