JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Pesan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Pengawasan Pemilu Partisipatif: Netralitas Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jeneponto” yang digelar pada Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri para kepala desa dan lurah di Jeneponto itu berlangsung di Gedung Aisyiah, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu. Hadir sebagai narasumber, Khudri Arsyad, mantan Komisioner Ombudsman Kota Makassar.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menjelaskan, netralitas aparat desa sangat penting karena pelanggaran semacam ini masih sering ditemukan di berbagai wilayah.
“Ketidaknetralan kepala desa dan lurah menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Hal ini juga menjadi atensi khusus dari Bawaslu RI,” ujar Muhammad Alwi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 1, kepala desa tidak diperbolehkan mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Kades dan lurah punya peran strategis, tapi ada batasan yang harus dipatuhi selama Pilkada. Netralitas mereka menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan adil,” tegasnya.
Selain mengingatkan para kepala desa dan lurah, Muhammad Alwi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
“Kalau ada potensi pelanggaran, kita harus sigap melakukan pencegahan. Ini tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)