PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
MakassarPemilu

Bawaslu Makassar Siapkan Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi Sebagai Anggota & Pengurus Parpol

1891
×

Bawaslu Makassar Siapkan Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi Sebagai Anggota & Pengurus Parpol

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Makassar Siapkan Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi Sebagai Anggota & Pengurus Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar siapkan posko Pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol), Senin (15/8/2022) di Kantor Bawaslu Kota Makassar.

MAKASSAR—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar siapkan posko Pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol), Senin (15/8/2022) di Kantor Bawaslu Kota Makassar

Menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor: 271/PM.00.00/08/2022 tertanggal 10 agustus 2022, terhadap pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap  pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Dede Arwinsyah Kordiv Hukum, Humas dan Dati Bawaslu Makassar bahwa Pendirian Posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu Kota makassar memastikan warga makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai politik) .

Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media Sosial Bawaslu kota Makassar, agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU di Link infopemilu.kpu.go.id

Ia berharap melalui posko aduan tersebut masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke Bawaslu Makassar ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota makassar.

Selain itu, pada tanggal 12 Agustus 2022 Bawaslu Makassar telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah kota Makassar beserta jajarannya, juga kepada Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, Dandim 14.08/BS Makassar, untuk memastikan tidak adanya pencatutan nama atapun pegawai sebagai keanggotaan ataupun pengurus partai politik. (*)

Bawaslu Makassar Siapkan Posko Pengaduan Pencatutan Data Pribadi Sebagai Anggota & Pengurus Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar siapkan posko Pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol), Senin (15/8/2022) di Kantor Bawaslu Kota Makassar.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com