PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Pilpres

Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi

1031
×

Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi
Hasil penghitungan ditayangkan secara terbuka. (Foto courtesy: KPU RI)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat.

Bawaslu memutuskan untuk menghentikan laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam pemilu 2019.

Keputusan ini diambil karena bukti yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi dalam laporan tersebut tidak memenuhi kriteria.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta.

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan, Senin (20/5/2019).

Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.

“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis”

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna. (VOA)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com