MAKASSAR—Masyarakat Indonesia memungkinkan mencetak sendiri dokumen administrasi Kependudukan (Adminduk) di atas kertas HVS 80 gram. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana dilansir dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri, keculai KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas putih HVS 80 gram tersebut dijamin keabsahannya, berkat digitalisasi dan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Asli tidaknya dokumen tersebut dapat dilihat dari dapat tidaknya dokumen tercetak dipindai dengan menggunakan Quick Response (QR) Scanner pada aplikasi smart phone. Kode QR pada dokumen yang tercetak tersebut merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dipakai dalam cetakan dengan security Printing.
Adapun cara-cara untuk mencetak dokumen tersebut, terlebih dahulu pemohon mengajukan surat permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat atau melalui laman situs resmi kemendagri, www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat masing masing dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
Pemohon juga wajib mencantumkan nomor telepon seluler atau alamat email yang bisa dihubungi, yang akan digunakan untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas disdukcapil dalam bentuk format digital Portable Document Format (PDF).
Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Disdukcapil setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman atau situs dukcapil dan PDF.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK Pihak Dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan pemohon sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dinas dukcapil dalam bentuk PDF melalui email telah diterima, pemohon diwajibkan untuk memeriksa kembali apakah data tertera telah benar dan tidak terdapat kesalahan.
Jika masih ditemukan kekeliruan atau belum lengkap maka pemohon diwajibkan untuk segera mendatangi kantor disdukcapil setempat atau laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun jika sudah tidak ada data lagi yang harus dibetulkan, pemohon bisa langsung mencetaknya di rumah dengan menggunakan kertas putih HVS 80 gram.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Sukarniaty Kondolele menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait keabsahan dokumen tersebut, karena dokumen digital dengan TTE tersebut dijamin asli dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. (*/464ys)
















