MAKASSAR—Setelah melalui beberapa tahapan proses untuk menyelesaikan kasus fasum yang digunakan Abdul Hakam untuk mendirikan ruko Bandung Gorden di Jalan KH. Agus Salim tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (15/12/2021) akhirnya ditertibkan Pemkot Makassar dengan pembongkaran paksa.
Tim terpadu Kota Makassar yang terdiri dari Dinas Pertanahan, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Asisten Pemerintahan Kota Makassar langsung turun bersama untuk menertibkan Ruko BG. Penertiban sendiri berjalan cepat setelah tim dari PLN turun memutus aliran listrik.
“Hari ini kami tim terpadu turun menertibkan Ruko Bandung Gorden yang berdiri di atas badan jalan KH. Agussalim, dan jelas mengakui berdirinya tidak ada IMB,” jelas Plt. Kadis Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, saat ditemui di lokasi penertiban.
Ahmad Namsum mengaku, sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah persuasif dengan mengundang pemilik, namun hanya dihadiri kuasanya dan diakuinya ruko BG dibangun tanpa dilengkapi dengan IMB.
Sementara itu, kuasa Hukum Ruko Bandung Gorden, Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan, menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya melawan penertiban tersebut.
“Perlu diketahui saya akan menempuh upaya hukum. Saya dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan dan Saya sudah koordinasi dengan pihak Polda dan mencatat kejadian ini. Ini penertiban dalam surat yang mereka pegang bukan eksekusi. Kasus ini sudah kami majukan juga gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Makassar kemarin,” terang Andi Walinga.
Dengan tegas Andi Walinga mengatakan, jika terus dipaksakan untuk dilakukan pembongkaran eksekusi, pihaknya selaku kuasa hukum Bandung Gorden akan melaporkan kejadian tersebut sebagai pengrusakan.
Salah satu pemilik tempat jualan yang berada di belakang Ruko Bandung Gorden, yang tidak mau disebut namanya menerangkan, bahwa mereka sadar lokasi mereka jualan adalah badan jalan, dan akan membersihkan sendiri lapak jualan mereka dan mengembalikan jalan tersebut kepada memerintah kota Makassar. (70n)













