MAKASSAR—Warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa mengadukan pemilik perumahan ke Kelurahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Pasalnya, bangunan perumahan yang berdiri di atas lahan seluas 5.402 meter persegi di Jalan Sultan Alauddin 2, Balang La’bua diduga tanpa mengantongi izin pendirian bangunan atau IMB. Hal tersebut terlihat tak ada papan bicara atau pengumuman bahwa bangunan tersebut memiliki izin.
Mustaming, salah satu warga Romang Polong mengatakan, perumahan ini dibangun di atas lahan yang terdaftar dengan objek pajak 73.06.040.014.003-0294 atas nama Haping Dg Sore.
“Saat ini sedang terjadi aktivitas pembangunan tanpa ada papan bicara yang menjelaskan bahwa bangunan ini telah memiliki izin. Sehingga, kami menduga bangunan tersebut belum memiliki izin atau IMB,” ujarnya.
Kata dia, pengaduan yang dilakukan pihaknya kepada pemerintah, baik di tingkat kelurahan hingga ke DPRD Kabupaten Gowa bertujuan membantu Pemda menertibkan bangunan yang tak memiliki izin.
“Kami hanya ingin membantu pemerintah untuk menegakkan aturan terkiat penyelenggaran bangunan gedung agar memenuhi persyaratan administratif,” ujarnya.
Mustaming juga berharap pihak terkiat agar segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas dengan penghentian atau pembongkaran pada bangunan yang tak memiliki izin atau IMB.
Hal yang sama disampaikan, Yusuf, warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Kata dia, Kecamatan Pattalassang dan Somba Opu adalah dearah tujuan pembangunan perumahan. Migrasi penduduk ke Kabupaten Gowa, khususnya di dua kecamatan ini sangat tinggi.
Sehingga, kata Yusuf, pemerintah harus melakukan pengawasan yang baik. Khususnya soal perizinan penbangunan. Baik rumah pribadi maupun perumahan umum yang dilakukan para pengembang atau developer.
“Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No 27 tahun 2022, peraturan daerah Kabupaten Gowa nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan Perda tentang Retribusi IMB,” jelasnya. (*)