MAKASSAR—Pemerintah kota makassar melalui Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (Distaru) Makassar menemukan sebanyak 1.011 hunian yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jumlah ini berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan tim Distaru kota Makassar saat peninjauan di lorong-lorong yang menjadi kawasan Lorong Wisata (Longwis).
kepala Distaru Makassar, Fahyuddin mengaku jumlah rumah yang tidak memiliki IMB diperkirakan akan bertambah.
“Itu baru di 46 lorong, total ada 1.041 bangunan yang kita cek ternyata hanya 30 yang ada IMB nya dan 1.011 tidak ada, kebanyakan rumah tinggal,” kata Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, IMB penting untuk menjaga tata letak bangunan tetap teratur. Tujuannya, menciptakan keserasian dan keseimbangan dengan lingkungan.
Adapun biaya pengurusan relatif terjangkau berkisar hingga Rp500 ribu untuk hunian pribadi atau tergantung luasannya.
“Jadi semua bangunan yang ada di lorong itu kita data. Kita tanya-tanyai pengakuannya ada ji pak tapi harus diperlihatkan bentuk fisiknya, kalau tidak ada itu kita beranggapan tidak ada IMB nya,” jelasnya.
Legalitas bangunan warga ditelusuri lantaran kawasannya akan dijadikan lorong wisata.
“Jadi kita mau melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan dijadikan Longwis itu punya IMB,” ujarnya.
Fahyuddin memandang, dokumen IMB kerap dilupakan pemilik bangunan. Pemanfaatan untuk legalitas jika ingin membangun, menambah, mengurangi luas dan merenovasi suatu bangunan.
“Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus ki,” paparnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunan liar atau tak memiliki IMB.
“Saya menginstruksikan bidang pengawasan termasuk di kawasan gudang kami sampaikan karena ada 60 orang pengawas belum lagi yang di kecamatan,” tegasnya. (*)













