PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • Akses Pelabuhan Tonra Dipersoalkan, Klaim Laporan Warga Dibantah Polisi •
HukumMakassar

Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding

1441
×

Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.

MAKASSAR—Sejak memperoleh informasi, bahwa Pemerintah Kota Makassar kalah menghadapi gugatan yang dilayangkan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kadis Pertanahan Akhmad Namsum mengaku heran atas putusan tersebut, namun Pemkot Makassar tetap menghormati putusan tersebut dan memutuskan untuk menempuh upaya banding.

Saat ditemui Media Sulsel, Kamis (24/11/2022) Ahmad Namsum mengaku heran atas keputusan tersebut, karena lahan yang digugat Bandung Gorden merupakan akses jalan milik Pemerintah Kota Makassar.

“Ini (putusan) mengagetkan kita, karena banyak fakta-fakta yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Sangat nyata dalam sejarah dan penyaksian semua pihak termasuk dari warga sekitar, bahwa itu adalah jalan untuk umum, yang awalnya dulu digunakan untuk menjual di emper-emper dan lama kelamaan semakin dia bangun setelah berpindah-pindah orang yang memanfaatkan emper jalan itu, dan akhirnya terbangun secara permanen di atas lahan jalan,” tegas Ahmad Namsum.

Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya mengamankan, mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan, fasum dan fasos. Tapi karena ini adalah putusan maka kita menghargai proses hukum.

Lebih lanjut Ahmad Namsum memastikan Pemkot Makassar melalu Dinas Pertanahan dengan seluruh OPD terkait tetap bertekad secara gigih untuk terus mengamankan, mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan, fasum dan fasos yang diserobot atau diduduki secara tidak benar.

“Pemkot akan melakukan banding dan terus berjuang agar fasum tersebut dapat kembali ke fungsinya sebagai jalan dan dipergunakan secara umum oleh semua masyarakat,” tegasnya

Akhmad memastikan Pemkot akan beruapaya keras untuk memperjuangkan kembalinya fungsi jalan yang cukup lama diduduki Bandung Gorden tersebut, sekaligus pencermatan semua pihak dalam mengedepankan kepentingan publik secara umum dari pada kepentingan kelompok dan pribadi.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi catatan khusus bagi pengambil kebijakan selanjutnya untuk mengembalikan fungsi fasum seperti awalnya sebagai jalan untuk kepentingan publik secara umum,” tutup Akhmad Namsum. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com