Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
HukumMakassar

Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding

1280
×

Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan, Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Sejak memperoleh informasi, bahwa Pemerintah Kota Makassar kalah menghadapi gugatan yang dilayangkan Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kadis Pertanahan Akhmad Namsum mengaku heran atas putusan tersebut, namun Pemkot Makassar tetap menghormati putusan tersebut dan memutuskan untuk menempuh upaya banding.

Saat ditemui Media Sulsel, Kamis (24/11/2022) Ahmad Namsum mengaku heran atas keputusan tersebut, karena lahan yang digugat Bandung Gorden merupakan akses jalan milik Pemerintah Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Ini (putusan) mengagetkan kita, karena banyak fakta-fakta yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Sangat nyata dalam sejarah dan penyaksian semua pihak termasuk dari warga sekitar, bahwa itu adalah jalan untuk umum, yang awalnya dulu digunakan untuk menjual di emper-emper dan lama kelamaan semakin dia bangun setelah berpindah-pindah orang yang memanfaatkan emper jalan itu, dan akhirnya terbangun secara permanen di atas lahan jalan,” tegas Ahmad Namsum.

Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya mengamankan, mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan, fasum dan fasos. Tapi karena ini adalah putusan maka kita menghargai proses hukum.

Lebih lanjut Ahmad Namsum memastikan Pemkot Makassar melalu Dinas Pertanahan dengan seluruh OPD terkait tetap bertekad secara gigih untuk terus mengamankan, mempertahankan dan mengembalikan fungsi lahan, fasum dan fasos yang diserobot atau diduduki secara tidak benar.

“Pemkot akan melakukan banding dan terus berjuang agar fasum tersebut dapat kembali ke fungsinya sebagai jalan dan dipergunakan secara umum oleh semua masyarakat,” tegasnya

Akhmad memastikan Pemkot akan beruapaya keras untuk memperjuangkan kembalinya fungsi jalan yang cukup lama diduduki Bandung Gorden tersebut, sekaligus pencermatan semua pihak dalam mengedepankan kepentingan publik secara umum dari pada kepentingan kelompok dan pribadi.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi catatan khusus bagi pengambil kebijakan selanjutnya untuk mengembalikan fungsi fasum seperti awalnya sebagai jalan untuk kepentingan publik secara umum,” tutup Akhmad Namsum. (70n)

error: Content is protected !!