PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan DikerahkanEmpat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan DikerahkanEmpat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di Takalar
Makassar

BKPM Dorong Warga Pahami pentingnya Karantina Pertanian bagi Lalulintas Komoditas Pertanian di Sulsel

721
×

BKPM Dorong Warga Pahami pentingnya Karantina Pertanian bagi Lalulintas Komoditas Pertanian di Sulsel

Sebarkan artikel ini
BKPM Dorong Warga Pahami pentingnya Karantina Pertanian bagi Lalulintas Komoditas Pertanian di Sulsel
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir.

MAKASSAR—Balai Karantina Pertanian Makassar (BKPM) mengadakan sosialisasi Undang – Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kamis (22/10/2021).

Acara ini digelar sebagai upaya Karantina Pertanian Makassar dalam memberikan informasi akan pentingnya Karantina Pertanian bagi lalulintas komoditas pertanian di Sulawesi Selatan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini membantu menginformasikan tentang karantina pertanian kepada masyarakat. kami berharap Karantina Pertanian Makassar dengan Media dapat bersinergi untuk menyebarluaskan informasi tentang perkarantinaan,” ungkap Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir.

Lebih lanjut, Lutfie Natsir juga memaparkan tindakan karantina (8P) yang meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan yang dilakukan disejumlah wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.

Luasnya wilayah layanan Karantina Pertanian Makassar sangat membutuhkan bantuan dari awak media agar masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina.

Dalam UU No 21 Tahun 2019, selain menjaga negara dari ancaman HPHK dan OPTK, ruang lingkup karantina pertanian juga mencakup pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetika, Sumber Daya Genetika, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

Dengan ruang lingkup yang semakin luas ini, media massa diharapkan mampu menjembatani antara Karantina Pertanian Makassar dengan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang aktif dan sadar karantina. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com