Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

BPJamsostek Pangkep Gelar Raker Agen Perisai, Bahas Kenaikan Santunan Pekerja

614
×

BPJamsostek Pangkep Gelar Raker Agen Perisai, Bahas Kenaikan Santunan Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Pangkep menggelar Rapat Program Kerja Agen Perisai 2020 di Café 70 Barru, dihadiri seluruh Agen Perisai dibawah binaan BPJS Pangkep. Raker tersebut juga memberikan sosialisasi terkait kenaikan manfaat BPJamsostek sesuai PP 82 Tahun 2019. (Foto: Ist)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Program Kerja Agen Perisai 2020 di Café 70 Barru, dihadiri seluruh Agen Perisai dibawah binaan BPJS Pangkep, Jumat (17/1/2020).

Aminah Arsyad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkep mengatakan, kegiatan ini salah bentuk persiapan Agen Perisai yang berada dibawah binaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkep dalam menjalankan tugas mereka.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Tugasnya adalah perpanjangan tangan BPJamsostek dalam memberikan informasi program dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Pertemuan ini digelar sebagai pembekalan dan persiapan kerja tim perisai ditahun 2020 dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangtangan dari kami bpjamsostek,” jelasnya.

Selain itu juga mengenalkan Agen Perisai kepada masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Kabupaten Barru.

“Saat ini Agen Perisai Aktif kami ada 10 Agen dari berbagai latar belakang. Agen perisai kami yakni, Munira, Ramzah, Mutahra, Indah Ayu, Ilmia Rajab, Asrul, Salam, Basri, Aulia Fajar dan Ayub,” urainya.

Agen Perisai terbentuk akhir 2017 hingga kini dan tercatat lebih dari 7.000 tenaga kerja, khususnya pekerja informal di Pangkep dan Barru telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil diakuisi tim Perisai ini.

“Pada kesempatan ini pula kami memberikan sosialisasi terkait kenaikan manfaat BPJamsostek sesuai PP 82 Tahun 2019 diantaranya, bagi anak dari peserta yang mengalami resiko meninggal dunia akan memperoleh manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta,” paparnya.

Manfaat tersebut, kata Aminah, berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan hanya untuk satu orang anak dengan besaran manfaat Rp12 juta. Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350%.

“Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp12 juta, menjadi dua anak total Rp174 juta. Sehingga kenaikannya 1350%,” jelas Aminah.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan manfaat jaminan transportasi dan kematian hingga 75%. “Kedua jaminan kematian perubahan besaran biaya transport, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang semula hanya Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” lanjutnya.

“Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Agen Perisai yang ada di Pangkep bisa lebih optimal lagi, dalam memberikan Pelindungan kepada masyarakat,” pungkas Aminah. (*)

Download PP 82 Tahun 2019
error: Content is protected !!