MAKASSAR—Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada pemerintah daerah bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk penilaian atas kualitas tata kelola keuangan yang harus terus dijaga dan diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Winner saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
Menurut Winner, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan mengedepankan independensi dan kode etik pemeriksaan.
“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPK dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Winner menegaskan, seluruh rekomendasi dan temuan yang dimuat dalam LHP telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
“Tidak ada laporan hasil pemeriksaan yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,” tegasnya.
Menurutnya, setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa dianalisis secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi temuan pemeriksaan.
Apabila data dinilai belum valid, lanjut Winner, maka tidak akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Karena itu, BPK selalu membuka ruang komunikasi dan diskusi selama proses audit berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa opini WTP bukan berarti pemerintah daerah bebas dari catatan ataupun pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, BPK meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa. Kami juga telah menerima rencana aksi sebagai bentuk komitmen tindak lanjut,” katanya.
Selain pemerintah daerah, Winner juga meminta DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.
Winner menambahkan, BPK terus mendorong langkah mitigasi agar potensi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diketahui lebih dini melalui koordinasi bersama inspektorat daerah.
“Kami berharap mitigasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal,” pungkasnya. (Ag4ys)













