MAKASSAR—Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait dugaan perjalanan dinas bermasalah di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp966 juta, dengan pertanggungjawaban yang disebut tidak didukung dokumen administrasi memadai.
Konfirmasi itu disampaikan Humas BPK RI Perwakilan Sulsel, Anom, yang menyebut temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.
Menurut BPK, persoalan mencuat setelah pemeriksa menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas dan data kehadiran pegawai. Sejumlah pihak yang tercatat melakukan perjalanan dinas diketahui pada waktu yang sama masih tercatat melakukan absensi di kantor.
Tak hanya itu, pemeriksa juga disebut tidak memperoleh dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana tercatat dalam penggunaan anggaran.
“Dalam LHP tahun 2023, benar terdapat dana perjalanan dinas yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” kata Anom kepada mediasulsel.com di ruang Humas BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin (25/5/2026).
BPK menyebut telah ada proses pengembalian dana atas temuan tersebut. Namun hingga kini, lembaga auditor negara itu belum merinci nominal yang telah disetor kembali maupun perkembangan penyelesaiannya.
Di sisi lain, temuan tersebut mulai bergeser ke ranah penegakan hukum. Polres Jeneponto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto menyatakan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal atau lidik. Kepolisian belum membuka jumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi maupun materi yang sedang didalami penyidik.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap tata kelola belanja perjalanan dinas di daerah. Temuan audit BPK pada prinsipnya merupakan instrumen koreksi pengelolaan anggaran, sementara penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. (*)













