🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Hukum

BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

1583
×

BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA—Setelah persidangan berjalan hampir empat bulan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini merupakan pidana maksimal dibandingkan dengan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Semakin menarik perhatian publik, Sambo dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Yosua oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022.

Polri lalu memberhentikan Sambo secara tidak hormat pada 25 Agustus 2022 karena melanggar kode etik. Ia pun resmi dipecat setelah bandingnya ditolak.

Istrinya, Putri Candrawathi, juga akan menghadapi vonis hari ini. Besok (14/2), vonis akan dibacakan untuk terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, sedangkan Richard Eliezer pada Rabu (15/2) lusa. (voa)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com