BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

BreakingNews: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA—Setelah persidangan berjalan hampir empat bulan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini merupakan pidana maksimal dibandingkan dengan tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Semakin menarik perhatian publik, Sambo dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Yosua oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022.

Polri lalu memberhentikan Sambo secara tidak hormat pada 25 Agustus 2022 karena melanggar kode etik. Ia pun resmi dipecat setelah bandingnya ditolak.

Berita Lainnya

Istrinya, Putri Candrawathi, juga akan menghadapi vonis hari ini. Besok (14/2), vonis akan dibacakan untuk terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, sedangkan Richard Eliezer pada Rabu (15/2) lusa. (voa)

Lihat Juga:  Polres Gowa Kembali Menangkan Praperadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Berita terkait