JENEPONTO—Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melantik Kepala Dinas Perhubungan, Aspa Muji, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Jeneponto, Senin (4/5/2026).
Aspa Muji menggantikan Maskur yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda, dengan jabatan definitif sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Bupati dan disaksikan Kepala BKPSDM Jeneponto Ahmad Saparuddin, Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Paris Yasir menegaskan peran strategis Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah sekaligus menjaga stabilitas birokrasi.
“Sekretaris Daerah merupakan motor penggerak dalam memastikan sinergi antar perangkat daerah berjalan efektif, sehingga program pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia berharap Aspa Muji mampu menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik.

“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan koordinasi, kolaborasi, serta orientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Paris Yasir.
Sebagai informasi, mekanisme pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Untuk tingkat kabupaten/kota, kepala daerah mengusulkan satu nama calon kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan.
Apabila dalam lima hari kerja tidak ada tanggapan, usulan tersebut dinyatakan disetujui. Calon Pj Sekda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), serta memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
Setelah persetujuan diperoleh, kepala daerah wajib melantik pejabat tersebut paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan. (*)














