MAKASSAR—Camat Ujung Pandang, Kota Makassar, Nanin Sudiar, A.P., turun langsung menegur juru parkir yang memanfaatkan area pedestrian dan badan jalan sebagai lokasi parkir di depan RS Stella Maris Makassar, Senin (9/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Ujung Pandang didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Kasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang, Lurah Losari, serta personel BKO Kecamatan Ujung Pandang.
Selain melakukan peneguran terhadap juru parkir, pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan penanggung jawab keamanan RS Stella Maris agar pengaturan parkir di kawasan tersebut dapat lebih tertib.
Camat Nanin menegaskan bahwa area pedestrian maupun badan jalan tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Menurutnya, fasilitas tersebut harus difungsikan sesuai peruntukannya guna menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan peneguran, area di depan RS Stella Maris kembali tertib dan steril dari kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar maupun badan jalan.
Pemerintah kecamatan berharap kondisi tersebut dapat terus terjaga sehingga trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki. (70n/4dv)













