🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Sulsel

Dihadapan Kepala Desa se-Kab.Bone, Kadis PMD Sulsel Tegaskan 16 Kewajiban Kades

1206
×

Dihadapan Kepala Desa se-Kab.Bone, Kadis PMD Sulsel Tegaskan 16 Kewajiban Kades

Sebarkan artikel ini
Muhammad Saleh Kadis PMD Sulsel
Muhammad Saleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh menegaskan ada 16 poin kewajiban Kepala Desa yang mesti menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikan Plt Kadis PMD Sulsel saat memberikan arahan materi ke seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Selasa (1/3/2022).

“Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegasnya.

Ia juga mengaku hal-hal yang menjadi larangan kepala desa sesuai pasal 29 memuat 12 poin. “Termasuk didalamnya larangan praktek KKN, menyalah gunakan wewenang dan rangkap jabatan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kadis PMD Sulsel Muh Saleh menekankan soal pengambil kebijakan Tata Kelola Keuangan Desa.

“UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan wujudkan cita-cita kemerdekaan,” ucapnya.

UU itu menjadi dasar utama yang mengatur tiap desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Pada pasal 75 menjelaskan, PKPD adalah kades atau sebutan nama lain dalam melaksanakan kekuasaannya.

“PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPD,” jelasnya.

Kemudian, PKA, pembagian tugas Kaur da Kasi dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

“Tahapan pengelolaan keuangan desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 177 Kepala Desa di Kabupaten Bone terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa 2021 lalu. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com