PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di Sulsel
Makassar

Disdag Makassar Akan Tertib Tera dan Tera Ulang KWh Listrik di Rumah Warga

1182
×

Disdag Makassar Akan Tertib Tera dan Tera Ulang KWh Listrik di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Disdag Makassar Akan Tertib Tera dan Tera Ulang KWh Listrik di Rumah Warga
Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Makassar berkomitmen menciptakan daerah tertib tera dan tera ulang di wilayah Makassar.

MAKASSAR—Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Makassar berkomitmen menciptakan daerah tertib tera dan tera ulang di wilayah Makassar.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan yang kemudian ditindak lanjuti oleh Disdag melalui UPT Metrologi Legal Makassar.

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengatakan, untuk menciptkan daerah tertib hukum atau tera dan tera ulang ini dimulai pada skop kecil. Seperti di Pasar-pasar.

Kemudian, akan diperluas pada lingkup wilayah. Salah satu yang akan dilaksanakan mengecek dan melalukan tera dan tera ulang KWh meter listrik di setiap rumah-rumah.

“Saya juga berpikir bahwa alat ukur meter listrik atau KWh meter ini perlu di tera dan tera ulang, karena ini alat wajib tera,” tutur Jamaluddin, Selasa (25/7/2023).

Pasalnya kata dia, sejauh ini banyak masukan dan informasi yang masuk dan akan coba di cek kebenarannya bahwa KWh meter di rumah-rumah, sudah melampaui batas waktu wajib tera ulang.

“Dan ternyata itu tidak di tera ulang, sementara sudah ada aturan Permendag 67 Tahun 2018 itu, (jangka waktu tera ulang) meter dinamis 10 tahun dan meter statis 19 tahun,” bebernya.

Selain itu lanjut Jamal, dari informasi yang diterima. Banyak sekali KWh meter digital prabayar saat ini tidak memiliki cap tanda tera sah.

“Hanya segel PLN, sementara alat ukur itu yang menentukan sahnya adalag metrologi, karena itu alat ukur wajib tera dan tera ulang berdasarkan Permendag 67 tahun 2018,” jelas Jamal.

“Kedua, tentang meter air, banyak juga yang terpasang tidak bertanda tera sah. Ini semua coba kami kembangkan karena untuk menuju daerah tertib ukur alat ukur-ukur ini harus bertanda tera sah,” tutupnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com