DEPOK — Di tengah menjulangnya gedung pencakar langit dan derasnya arus kapitalisme perkotaan, masjid kerap dipandang sebagai elemen pelengkap yang bertahan di sela-sela pembangunan. Namun pandangan tersebut dipatahkan oleh temuan disertasi doktoral yang dipresentasikan di Departemen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).
Melalui disertasi berjudul “Tipomorfologi Masjid Perkotaan di Segitiga Emas Jakarta: Negosiasi Sakral dan Sekuler”, Dr. Fahdiana Yuniasih menghadirkan perspektif baru tentang posisi masjid di kawasan pusat bisnis ibu kota. Penelitiannya menunjukkan bahwa masjid bukan sekadar ruang ibadah yang bertahan di tengah modernitas, melainkan institusi sosial-spasial yang aktif membentuk wajah kota.
Sidang promosi doktor yang digelar pada Rabu (1/7/2026) itu dipimpin Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D., dengan Prof. Ir. Evawani Ellisa, M.Eng., Ph.D. sebagai promotor dan Suraya Abdulwahab Afiff, M.A., Ph.D. sebagai ko-promotor.
Fahdiana mengkaji bagaimana masjid bertahan, beradaptasi, dan bernegosiasi dengan dinamika pembangunan di kawasan Segitiga Emas Jakarta, wilayah yang selama ini identik dengan pusat bisnis, investasi, dan aktivitas ekonomi modern.
Menggunakan pendekatan kualitatif yang memadukan grounded theory dan multiple case study, penelitian tersebut menelusuri hubungan antara urbanisme Islam, pembangunan kapitalistik, dan praktik keberagamaan masyarakat perkotaan.
Hasilnya menunjukkan bahwa masjid di kawasan pusat bisnis berkembang dalam tiga tipologi utama, yakni masjid tradisional, masjid modern, dan masjid hibrida. Ketiganya lahir dari proses adaptasi yang berbeda terhadap tekanan ruang, kebutuhan jamaah, serta perkembangan lingkungan perkotaan.
Temuan tersebut sekaligus menggugurkan anggapan bahwa modernisasi kota selalu menggeser atau meminggirkan ruang-ruang religius.
“Penelitian ini menunjukkan bahwa masjid di kawasan pusat bisnis bukan residu pembangunan kota, tetapi institusi spasial yang terus beradaptasi, bernegosiasi, dan bahkan ikut menentukan bagaimana kota dibentuk dan dimaknai,” ujar Fahdiana dalam paparannya.
Menurutnya, hubungan antara ruang sakral dan ruang sekuler tidak selalu berada dalam posisi berlawanan.
“Yang terjadi bukan pertarungan antara agama dan modernitas, melainkan proses negosiasi. Masjid dapat hadir di tengah infrastruktur ekonomi tanpa kehilangan fungsi spiritualnya, dan justru menciptakan bentuk keberagamaan urban yang baru,” katanya.
Lebih jauh, penelitian ini menawarkan pesan penting bagi para perencana kota dan pembuat kebijakan. Fahdiana menilai pembangunan perkotaan tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi ruang dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlu mengakomodasi kebutuhan spiritual masyarakat sebagai bagian dari hak warga atas kota.
Konsep right to the city yang selama ini banyak dibahas dalam kajian perkotaan, menurutnya, perlu diperluas dengan memasukkan dimensi religius sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan kota modern.
Di balik capaian akademik tersebut, dukungan keluarga menjadi bagian penting dari perjalanan panjang penelitian yang ditempuhnya.
Suami promovenda, Jamaluddin Djunaid, menilai disertasi tersebut tidak hanya menjadi pencapaian akademik, tetapi juga refleksi atas konsistensi dan ketekunan dalam membaca dinamika kota dari sudut pandang yang lebih manusiawi.
“Perjalanan doktoral ini bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi proses panjang menjaga konsistensi antara idealisme, keluarga, dan pengabdian ilmu. Saya melihat penelitian ini lahir dari ketekunan membaca realitas kota dengan perspektif yang manusiawi,” ujarnya.
Ia berharap gagasan yang lahir dari penelitian tersebut tidak berhenti sebagai karya akademik semata.
“Kami berharap gagasan ini tidak berhenti sebagai disertasi, tetapi berkembang menjadi kontribusi bagi perencanaan kota Indonesia yang lebih inklusif terhadap dimensi sosial dan spiritual,” katanya.
Disertasi Fahdiana Yuniasih memperluas cakrawala diskusi tentang arsitektur dan perkotaan. Jika selama ini arsitektur sering dipahami sebatas persoalan bentuk dan fungsi bangunan, penelitian ini mengajak publik melihat pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya memiliki kota, nilai-nilai apa yang hidup di dalamnya, dan bagaimana ruang ibadah ikut menegosiasikan masa depan kehidupan urban.(CR/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh. Aras Prabowo







