MAKASSAR—Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Sulsel, Ardiles Saggaf memastikan akan terus melakukan pengawasan dalam pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP Sulsel tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 dan kemudian tahun 2023 naik sebesar Rp219.000 sehingga menjadi Rp3.385.145.
Saat di temui usai HUT kabupaten Takalar ke 63 tahun di Lapangan H. Makkatang Sibali, Jumat (10/2), Ardiles Saggaf mengatakan, saat ini pejabat pengawas terus melakukan pemantauan dilapangan.
“Untuk Januari kita sudah perintahkan pejabat pengawas untuk melakukan pemantauan dilapangan, targetnya satu pengawas lima perusahaan,” ucap Ardiles.
Kadisnaker Sulsel memastikan perusahaan yang tidak menjalankan aturan ump tahun 2023 akan mendapatkan sanksi tegas.
“Tentu kalau misalnya belum menjalankan aturan UMP tahun 2023, kita berikan pembinaan kalau belum lakukan lagi atau tindaklanjuti. Kita beri tindakan tegas, ada sanksi pidana dan denda,” tegasnya.
Ia menambahkan Disnaker trans secara terbuka lebar siap menerima laporan baik dari serikar buruh maupun perorangan.
“Kami terbuka lebar semua laporan baik dari serikat buruh atau organisasi buruh maupun perorangan dan semua ditindaklanjuti bahkan kita dipantau langsung bapak gubernur,” pungkasnya. (*)













