🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Hukum

Ex Polwan Diduga Aniyaya Tetangga Ditahan, Polres Sigi Minta Publik Hormati Proses Hukum

155
×

Ex Polwan Diduga Aniyaya Tetangga Ditahan, Polres Sigi Minta Publik Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ex Polwan Diduga Aniyaya Tetangga Ditahan, Polres Sigi Minta Publik Hormati Proses Hukum
Potongan rekaman CCTV peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wanita (polwan) di Kabupaten Sigi YU (37), kepada tetangganya yang vieonya sempat viral disejumlah akun medsos. (Foto:FB Muhammad Iqbal)

SIGI—Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang mantan polisi wanita (polwan) di Kabupaten Sigi kini memasuki babak baru. YU (37), yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial, resmi ditahan oleh Polres Sigi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) usai penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Untuk kepentingan proses hukum, YU dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap tetangganya di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat dan memicu beragam tanggapan di ruang publik, setelah video rekaman CCTV-nya viral di sejumlah akun media sosial.

Sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (6/6/2026) Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas IPTU Nuim Hayat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, Polres Sigi mengingatkan agar publik tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan secara menyeluruh.

Kepolisian juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi landasan utama agar hak-hak setiap pihak tetap terlindungi hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Sigi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com