SIGI—Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang mantan polisi wanita (polwan) di Kabupaten Sigi kini memasuki babak baru. YU (37), yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial, resmi ditahan oleh Polres Sigi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) usai penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Untuk kepentingan proses hukum, YU dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap tetangganya di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat dan memicu beragam tanggapan di ruang publik, setelah video rekaman CCTV-nya viral di sejumlah akun media sosial.
Sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (6/6/2026) Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas IPTU Nuim Hayat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dinilai cukup untuk memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, Polres Sigi mengingatkan agar publik tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan secara menyeluruh.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut menjadi landasan utama agar hak-hak setiap pihak tetap terlindungi hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Sigi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ag4ys)







