OPINI—Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2017 ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online/daring di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Seiring waktu terus mengalami peningkatan.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi daring, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun. (makassar.tribunnews.com, 03/07/2024)
Terkini, sepanjang 2024 sudah ada 10.000 laporan menurut data dari Kominfo. Jumlah transaksi tahunan judi daring di Indonesia mencapai sekitar Rp600 triliun. Angka yang sangat fantastis. Peningkatan dari tahun ke tahun, mengindikasikan ada kekeliruan dalam penanganan judi daring ini. Mengapa seolah negara tidak mampu membendung aktivitas yang sangat merusak ini?
Dilansir dari (cnnindonesia.com, 6/7/2024), ada 108 situs judi daring yang direkomendasikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir. Fenomena ini merata hampir di seluruh Indonesia. Artinya, ada problem sistemik yang tengah melanda negeri ini.
Teknologi Berbasis Sekuler Kapitalis
Tak dimungkiri, fenomena judi daring terus merengsek dalam semua strata sosial dan usia. Mulai dari anak-anak, hingga orang dewasa. Kaum marginal hingga elite politik. Semua kecanduan judi daring dengan beragam nominal taruhan. Kecanggihan teknologi pun menjadi faktor yang sangat memudahkan pelaku mengakses aktivitas haram tersebut.
Bahkan para ahli kesehatan menyebut aktivitas berjudi bersifat adiksi. Menimbulkan efek nagih yang bisa membuat pelakunya hilang akal. Lihatlah betapa banyak kerusakan dan atau kemaksiatan yang dilakukan para penjudi. Merusak diri sendiri dan juga orang lain. Bahkan sampai menghilangkan nyawa. Naudzubillah!
Inilah dampak teknologi yang berbasis sekuler kapitalistik. Asas yang mendasari sistem kapitalisme, menjadi biang dari segala model kerusakan. Asas yang menihilkan peran agama. Kemajuan teknologi yang tidak dibarengi oleh keimanan kepada aturan Sang Pencipta.
Memungkinkan semua hal bisa diakses dengan mudah dan cepat, tak terkecuali platform untuk aktivitas judi. Bebas tanpa filter oleh negara. Walau hanya modal Rp10.000 dan kuota, setiap orang sudah bisa melakukannya.
Sistem Rusak dan Merusak
Di bawah kendali sistem politik demokrasi ala kapitalisme, meniscayakan transaksi haram ini sulit dibasmi. Publik menduga kuat ada kongkalikong antara pengusaha/kapitalis dan penguasa. Hakikat demokrasi, yakni dari oleh dan untuk rakyat, hanyalah utopi, jika tidak ingin disebut hipokrit.
Realitasnya, para kapitalislah yang memegang peran sangat urgen dalam menetukan arah kebijakan suatu bangsa. Jadilah fenomena judi daring seperti yang terlihat hari ini. Bagaikan benang kusut dan bom waktu.
Transaksi jumbo dan dampak kerusakannya begitu nyata, tetapi upaya pemberantasannya nampak tidak serius. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan saat ini.
Kapitalisme yang lahir dari rahim yang rusak, sangat berpotensi membuat kerusakan. Kedaulatan di tangan rakyat sejatinya adalah di tangan segelintir pemilik modal dan kuasa. Lalu, bagaimana memutus rantai perjudian? Adakah sistem yang bisa membasmi judi daring hingga tak bersisa?
Islam Membasmi Judi Sampai ke Akarnya
Islam adalah sebuah sistem yang diemban oleh sebuah negara. Bukan sekadar agama ritual. Sebagai sebuah sistem, Islam mengurusi seluruh perkara. Mulai dari urusan individu dalam negeri hingga politik luar negeri. Telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah hijrah dari Makkah.
Sepeninggal Beliau, dilanjutkan oleh para khalifah. Sebutlah Khalifah Umar bin Khattab, Abu Bakar As-Shiddiq, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Tercatat dalam sejarah sekitar 1300 tahun sistem Islam menaungi dunia di 2/3 belahan dunia. Secara bergantian dipimpin oleh para khalifah atau imam.
Inilah realitas yang tidak terbantahkan bagaimana detailnya sistem Islam dalam mengurusi urusan rakyat. Termasuk dalam membentengi rakyat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi daring.
Di mana teknologi informasi dibuat untuk memudahkan pekerjaan manusia dan rangka menambah ketakwaan kepada Allah Swt. Bukan malah menjerumuskan dalam kubangan dosa. Sehingga semua informasi yang akan disebarkan, harus dipastikan steril dari pelanggaran syariat.
Sedikitnya ada tiga hal yang dilakukan dalam sistem Islam untuk membasmi setiap individu terlibat judi daring. Pertama, melakukan edukasi pada setiap individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam hal ini, negara memegang peranan sangat urgen untuk memfasilitasi urusan ini. Paradigma yang digunakan dalam setiap aktivitas berbasis akidah Islam, sehingga segala hal yang diharamkan oleh Allah Swt. tidak akan dilakukan. Sudah dipahami bersama bahwa hukum judi dalam Islam adalah perkara haram.
Kedua, penegakan hukum yang tegas bagi pelaku judi. Judi merupakan jenis kriminalitas yang dihukumi dengan takzir sesuai ijtihad khalifah. Di sinilah urgensinya penegakan syariat Islam secara total (kaffah). Di mana negara menjatuhkan hukuman sesuai syariat-Nya.
Istimewanya hukuman dalam Islam berefek jera, karena bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir dimaksudkan untuk mengantisipasi agar suatu tindak pidana tidak terjadi, sedangkan jawabir dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan.
Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam, meniscayakan kesejahteraan bagi semua. Tersebab tidak dikenal adanya transaksi ribawi dan akad-akad yang fasad/batil (rusak).
Beberapa hal bisa dilakukan oleh negara, yakni memberlakukan kebijakan zakat, bukan pajak yang menzalimi rakyat. Mengembalikan semua pengelolaan kepemilikan (kepemilikan individu, umum, dan negara) sesuai syariat Islam.
Mengelola pos-pos di baitulmal dengan cara mandiri dan independen, termasuk kepemilikan umum (di antaranya sumber daya alam yang sangat melimpah).
Rakyat berkolaborasi dengan penguasa menciptakan suasana keimanan. Masing-masing menjalankan amanah sesuai porsinya. Negara (dalam hal ini khalifah atau imam) melaksanakan amanahnya sebagai pengatur urusan rakyat.
Memenuhi kebutuhan pokok individu dan kebutuhan pokok publik dengan instrumen yang adil, yakni sesuai syariat-Nya. Rakyat pun sejahtera dan bisa melakukan kewajiban-kewajibannya dengan aman dan nyaman. Tanpa perlu memeras otak untuk sekadar memenuhi perut kosong dan biaya hidup lainnya yang makin melambung seperti saat ini.
Demikianlah instrumen sistem Islam dalam memberantas judi daring agar tidak menimbulkan penyakit bagi rakyat. Penyakit yang berefek luar biasa; bukan saja kerusakan fisik, tetapi juga kerusakan mental yang berujung pada kerusakan akidah. Takutlah pada peringatan dari Sang Khaliq dalam QS. Al-Maidah: 90, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Wallahualam bis Showab. (*)
Penulis:
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.