🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Makassar

GMKI Desak Iptu Nasrullah Diadili di Peradilan Umum Usai Tewaskan Remaja 18 Tahun di Makassar

681
×

GMKI Desak Iptu Nasrullah Diadili di Peradilan Umum Usai Tewaskan Remaja 18 Tahun di Makassar

Sebarkan artikel ini
GMKI Desak Iptu Nasrullah Diadili di Peradilan Umum Usai Tewaskan Remaja 18 Tahun di Makassar
Koordinator Wilayah VIII Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara PP GMKI, M. Vicky Ridho F. (foto: Docpri)

MAKASSAR—Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar, Minggu pagi (1/3/2026) lalu.

Korban diduga tewas akibat tembakan yang dilepaskan Iptu Nasrullah, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang. Insiden tersebut memicu sorotan publik dan dinilai menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil.

Koordinator Wilayah VIII Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara PP GMKI, M. Vicky Ridho F., menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diproses secara pidana di peradilan umum, bukan hanya melalui mekanisme etik internal kepolisian.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara koboi. Iptu Nasrullah dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan umum, bukan sekadar sanksi etik internal,” tegasnya, Rabu (4/3/2025).

Menurut GMKI, fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, kasus penembakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan fatal dalam menjalankan diskresi dan prosedur penggunaan senjata api.

GMKI menyoroti bahwa penggunaan kekuatan mematikan (lethal force) seharusnya menjadi langkah terakhir (last resort) ketika terdapat ancaman nyata dan seketika yang membahayakan nyawa petugas atau orang lain. Dalam kasus ini, mereka mempertanyakan tingkat ancaman yang diberikan korban sehingga berujung pada tindakan mematikan.

Selain mendesak proses hukum pidana, PP GMKI juga meminta Kapolrestabes Makassar untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang bersangkutan.

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lebih jauh, GMKI menilai insiden di Jalan Toddopuli Raya menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Mereka mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun melakukan investigasi independen guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi.

Tak hanya itu, PP GMKI juga meminta Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap aspek psikologis dan kelayakan pemegang senjata api di seluruh jajaran kepolisian, termasuk di tingkat Polsek dan Polres.

“Senjata api dibeli dari pajak rakyat untuk melindungi rakyat, bukan mencabut nyawa warga sipil di jalanan,” ujar pernyataan tersebut.

GMKI menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan aparat menjadi ancaman bagi warganya sendiri, dan menuntut keadilan bagi keluarga korban. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com