Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Biro Humas Pemprov Sulsel

Gubernur dan Kaban Bappelitbangda Jelaskan Terkait TPP dan Rekanan Yang Belum dibayar

500
×

Gubernur dan Kaban Bappelitbangda Jelaskan Terkait TPP dan Rekanan Yang Belum dibayar

Sebarkan artikel ini
Kabappelitbangda Sulsel Bantah Kas Daerah Kosong
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR – Beredar kabar bahwa kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami kekosongan, hal ini karena sejumlah rekanan mengeluh belum dibayar padahal telah menyelesaikan proyek di tahun 2020.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menampik hal tersebut. Menurut Nurdin rekanan yang belum terbayarkan lantaran diri meminta pihaknya melakukan pengecekan hasil kerja sebelum dilakukan pembayaran.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ia menegaskan jika rekanan yang kualitas kerja tidak sesuai. Pemprov Sulsel tidak akan membayar.

“Rekanan yang belum dibayar, nggak benar itu, uang kita banyak. Rekanan itu maunya dibayar, kualitas kerjanya gimana? saya, minta semua sebelum dibayar cek kualitas kerjanya, kalau kualitasnya tidak sesuai ngapain kita bayar, itu yang menjadi persoalan,” ungkap Nurdin, Senin (11/1/2021).

Senada disampaikan Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengatakan tidak mungkin terjadi kekosongan kas daerah. Setidaknya minimal 1 persen dari total APBD. Ia membeberkan saldo pertanggal 1 Januari tersisa Rp 285 miliar.

“Tidak mungkin kosong, kas daerah harus tetap ada minimal 1 persen. Bagaimana kalau misalkan ada bencana, itu kan sifatnya tidak bisa ditunda. Jadi kas daerah tidak mungkin kosong,” tegas Junaedi.

Terkait laporan rekanan yang belum dibayar, kata Junaedi perlu ditelusuri kapan penyetoran berkasnya. Pemprov Sulsel sudah memberikan deadline untuk mengumpulkan sebelum 10 Desember 2020 lalu.

“Kapan mengajukan dulu, kalau akhir Desember baru mengajukan sudah jelas tidak dibayar karena kita sudah tutup buku,” kilahnya.

Selain pembayaran ke rekanan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di bulan Desember juga dikabarkan belum terbayar. Namun Edi-sapaan karib Junaedi menjelaskan, pembayaran TPP biasanya dicairkan diatas tanggal 10.

“Belum waktunya, biasanya tanggal 10 keatas. TPP beda dengan gaji pokok dan tunjangan, gaji pokok dibayar dulu baru kerja,” terangnya.

“Kalau TPP kerja dulu baru dibayar. Biasanya untuk Januari dibayar Februari, kalau Desember dibayar Januari,” tandasnya. [*]

error: Content is protected !!