MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, H Muchlis A Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Sabtu (28/1/2023).
Dalam sambutannya Muchlis menjelaskan, bahwa saat ini Perda Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar belum dilakukan secara maksimal.
“Perda ini tidak efektif karena ketidakhadiran Satpol PP dalam penegakan perda itu sendiri. Makanya banyak anak jalanan yang berkeliaran di Kota Makassar,” katanya.
Menurut Muchlis, sebagaimana diatur dalam Perda peran Dinas Sosial untuk membina anak jalanan dan tidak memeiliki kewenangan untuk mengambil anak jalanan di jalan, sehingga dibutuhkan peran Satpol PP sebagai garda penegakan Perda.
“Itu adalah kewenangan Satpol PP. Jadi harapan saya Satpol PP memperhatikan Perda Anak Jalan untuk menertibkan anaka jalanan untuk diserahkan ke Dinsos untuk dibina,” jelas Politisi Partai Hanura ini.
Sementara itu, Nara sumber lainnya Elyza Mangaweang menjelaskan, saat ini Pihak Dinsos Makassar tengah gencar menyosialisasikan terkati penanganan anak jalanan, pengamen, dan pengemis.
“Saat ini Dinsos melakukan pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Liponsos ini, nantinya digunakan sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi anjal, gepeng, dan pengamen jalanan. Rencana ini, sesuai hasil penjaringan Tim TRC Saribattang Dinas Sosial,” jelas Elyza.
Muh Syahril Syahbani selaku nara sumber kedua dalam materinya mengatakan, bahwa pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.
“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini, perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” sesalnya. (*/4dv)
















