OPINI—Anak merupakan aset, pelanjut masa depan peradaban bangsa. Oleh sebab itu, sudah menjadi keharusan menjaga, melindungi dan mencegah anak-anak dari tindak kejahatan. Dengan penanam agama yang kokoh dan memberi pengetahuan sainstek yang mempuni sebagai bekal kelak ketika menjadi seorang pemimpin.
Namun, baru-baru ini, kita disuguhi berita miris tentang seorang anak SD di bawah 12 tahun telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak TK usia 6 tahun di daerah Mojekarto.
Dilansir dari laman Liputan6.com, diungkap seorang Bocah Taman Kanak-kanak (TK) di Mojokerto diduga telah menjadi korban perkosaan tiga anak Sekolah Dasar (SD). Korban menerima perlakuan tak senonoh secara bergiliran dan dugaan kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian setempat. (20/1/ 2023)
Akibat kejadian nahas tersebut, korban yang masih berusia 6 tahun trauma karena sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, sebelumnya para orang tua korban maupun terduga pelaku sudah saling bertemu untuk melakukan mediasi. Karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur.
Mengapa Terus Terjadi?
Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta (20/1). Ia mengajak orang tua, keluarga dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi dan perlindungan terhadap anak dari segala tindak kejahatan seksual.
“Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku karena seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yang salah satu wujudnya adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual,” tutur Nahar.
Kasus semacam ini bukan kasus yang baru. Banyak kasus-kasus serupa yang bertebaran di lingkungan masyarakat disinyalir belum melaporkan. Apa yang terjadi di Mojokerto sebagian bukti kecil gagalnya regulasi saat ini. Regulasi yang dibuat seolah tak berefek, lagi dan lagi kasus serupa terjadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang 2022. Nyaris dari lima ribu pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan email), daring dan media massa. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus, (Republika.co.id, 23/1/2023).
Sungguh miris, tak dapat dimungkiri kasus yang tak terdata memungkinkan jauh lebih tinggi. Disisi lain, pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti menegaskan masalah yang terus terulang ini adalah malapetaka dahsyat dan menunjukkan kebobrokan negara dalam mengurus rakyat.












