🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Petani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Konflik Lahan Belum Temui Titik TemuMenteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026
Opini

Gurita Korupsi Makin Menjadi, Ada Apa?

875
×

Gurita Korupsi Makin Menjadi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Gurita Korupsi Makin Menjadi, Ada Apa? Nurmia Yasin Limpo
Nurmia Yasin Limpo (Pemerhati Sosial Masyarakat).

OPINI—Kasus korupsi seolah tak pernah usai di negeri ini. Kasus demi kasus menambah deret panjang kasus korupsi di negeri ini. Tak main-main, pada masa pemerintahan Jokowi saja beberapa jajaran menteri masuk dalam gurita riswah ini.

Berita korupsi kembali menambah deret panjang kasus korupsi, dikutip dari laman tirto.id, tercatut nama Syahrul Yasin Limpo dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan ini semakin menyeruak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul dan kantor Kementan. Beberapa dokumen, uang senilai miliaran rupiah, dan sejumlah senjata api. Berlanjut ke kediaman Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan, juga ikut digeledah pada Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, menteri yang terjerat adalah Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, dan Johnny G. Plate. Selain mereka, ada dua menteri yang namanya juga dicatut dalam penyidikan kasus korupsi, yaitu Budi Karya Sumadi dan Dito Ariotedjo. (BBC Indonesia, 7/10/2023).

Dari laman Kpk.go.id, dinyatakan pada 11 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian (Kementan), yakni SYL Menteri Pertanian RI, KS Sekretaris Jenderal Kementan RI, serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.

Adanya kasus di Kementan menambah deret panjang perjalanan kasus korupsi di negeri ini. Bagaimana memberantas korupsi dari tingkat bawah, jika jajaran sekelas menteri pun terlibat?

Makin Menjadi

Dari data yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, sebanyak 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan.

KPK sebagai lembaga independen pemerintah yang berkomitmen memberantas korupsi hingga akarnya pun tidak lepas dari tekanan dan gangguan berbagai pihak.

Hal ini dikemukakan oleh Gerakan Pendukung Penguatan KPK, menanggapi berita atas laporan atas Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dengan dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10), (Antara, 8 Oktober 2023).

Nyatanya, lembaga pemberantasan korupsi pun tak lepas dari tekanan dan gangguan ketika membongkar kasus korupsi di negeri ini. Sehingga yang terjadi, korupsi yang diharapkan berkurang bahkan lenyap mustahil diwujudkan.

Justru, kasus korupsi ini hampir merata disemua jajaran pemerintahan. Ini makin menampakkan ketidakmampuan pemerintah memberantas korupsi di negeri ini. Harapan adanya KPK sebagai sarana menyeret koruptor pun tak berdaya.

Ketika kasus terkuak dan terbukti bersalah, maka banyak didapati, dibeberapa kasus korupsi pelakunya mendapat remisi pada masa tahanan. Adapula yang memiliki tahanan kamar berfasilitas lengkap dari salon hingga alat olahraga. Namun, tetap kasus korupsi pun makin meningkat dengan wajah yang berbeda. Hal ini mengonfirmasi kepada kita bahwa tak ada efek jera dalam penanganan korupsi.

Jabatan dan segala fasilitas mewah yang diberikan negara kepada staf dan pejabat ‘nakal’ ternyata tak cukup memuaskan nafsu jiwa serakah.

Wajar, demi materi dan jabatan mereka rela melakukan segala cara guna mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, banyak dijumpai oknum pejabat yang dinilai sangat mapan dan mempunyai harta melimpah menjadi pelaku korupsi. Berkoar-koar melayani rakyat dengan jargon ‘demi rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat’ ternyata menjadi penindas rakyat yang sebenarnya.

Tak peduli cara yang ditempuh melanggar nilai agama dan menyengsarakan rakyat. Semua dilakukan atas kepentingan pribadi untuk meraih materi semata.

Banyaknya pelaku korupsi dijajaran pemerintahan, nyatanya tidak membuat mereka mengambil pelajaran atau jera melakukan hal serupa. Malah mereka mengulangi kesalahan yang sama dengan nilai yang fantastis, bagai jamur yang terus tumbuh subur.

Sekeluarisme-Demokrasi Biang Masalah

Pribadi yang penuh nafsu dan jauh akan nilai agama bukan-lah satu-satunya penyebab terjadinya korupsi di negeri. Adanya sistem pengaturan kehidupan manusia yang rusak diemban oleh negara.

Landasan inilah menjadi pijakan dalam mengatur negara dan rakyat. Sistem yang berlandaskan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadikan manusia enggan diatur oleh agama. Sebabnya, segala aturan negara dijauhkan oleh agama.

Apa yang terjadi? Jadilah manusia hidup semaunya, sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Dalam lingkup pemerintah misalnya, kebijakan dibuat sesuai dengan akidah sekulerisme tujuan untuk meraih manfaat saja. Agar lebih menarik, dibuatlah slogan atas nama ‘rakyat’. Membuat kerjasama dan pembagian fee yang tidak sepantasnya.

Ditengah derita rakyat tak berkesudahan, demokrasi telah gagal mensejahterkan rakyat sejak mulai diproklamirkan hingga kini. Sebab, demokrasi hadir untuk memelihara penerapan akidah sekularisme dalam bentuk negara. Munculnya tingkah laku yang jauh dari agama, lepas pertanggungjawaban, tak rasa takut kepada sang Pencipta, apatah lagi terhadap rakyat.

Hanya Islam Mampu

Islam tak sekedar agama ritual belaka, melainkan seperangkat aturan yang menyeluruh lagi sempurna. Pengaturan hidup (negara) dibangun atas landasan akidah Islam. Tujuan hidup manusia diatur sesuai fitrahnya, meraih rida Allah Swt menjadi tujuan hidup seorang muslim.

Individu yang dibimbing oleh akidah Islam akan menjadi pribadi yang bertanggungjawab, amanah dan jujur. Sebab, mereka paham konsekuensi amanah yang dihadapan Allah SWT.

Ia hanya takut kepada Penciptanya, sehingga hal ini akan menjaga individu dari prilaku riswah (korup) yang terkategori ghulul yang diharamkan Allah SWT. Seperti firman Allah Taala dalam QS Ali Imran: 161,

Siapa yang berbuat ghulul, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.”

Ghulul berarti sesuatu yang diambil secara sembunyi-sembunyi. Penyelewengan harta seperti korupsi,suap, dan manipulasi, (An-Nasafi).

Dalam memperoleh kekayaan, Islam telah menetapkan secara rinci sebab-sebab kepemilikan harta bagi individu, secara ringkas yaitu:

  • Pertama, bekerja, dalam perdagangan, perindustrian, maupun pertanian.
  • Kedua, warisan.
  • Ketiga, kebutuhan akan harta demi menyambung hidup.
  • Keempat, pemberian harta negara kepada rakyat.
  • Kelima, harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga.

Berbeda dengan mengambil harta melalui korupsi, kelima sebab kepemilikan harta diatas ia halal karena sesuai dengan syariat Islam. Oleh sebab itu, adanya individu yang bertakwa dapat meminimalisir terjadinya tindak korupsi.

Selain itu, Islam juga memiliki aturan (kebijakan) mencegah tindakan korupsi (maksiat) sacara umum dalam negeri. Sebelum menduduki jabatan atau pegawai, negara akan mengaudit harta mereka. Mempunyai bukti terkait perolehan harta tersebut.

Apabila hal itu tak dapat dibuktikan, maka negara akan memberi sanksi kepada pejabat dan pemberhentian juga penyitaan harta oleh negara.

Adapun sanksi diberikan oleh Khalifah atau diwakli hakim (kadi) hukuman yang membuat jera, seperti penjara atau pengasingan hingga hukuman mati sesuai dengan kebijakan Khalifah. Pemberian sanksi disaksikan oleh khalayak umum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dan ada efek jera bagi pelaku korupsi.

Dengan adanya individu yang salih dan sistem yang baik, niscaya gurita korupsi di negeri akan terputus bahkan dihilangkan hingga akarnya. Semua itu mustahil untuk diwujudkan ketika belum terterapkannya Islam sebagai landasan kehidupan dan bernegara. Wallahu’alam. (*)

 

Penulis

Nurmia Yasin Limpo
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com