PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah Masyarakat
Opini

Anak Menjadi Pelaku Kejahatan Seksual, Bukti Negara Abai?

2185
×

Anak Menjadi Pelaku Kejahatan Seksual, Bukti Negara Abai?

Sebarkan artikel ini
Anak Menjadi Pelaku Kejahatan Seksual, Bukti Negara Abai?
Nurmia Yasin Limpo, S.S (Pegiat Literasi)

 

Tanggungjawab Negara

Tak ketinggalan pula, peran negara ternyata sangat berpengaruh dalam penanam agama dan pengontrol. Semua pihak harus bersinergi dalam menciptakan suasana ‘ramah anak’.

Negara sebagai pihak bertanggangjawab menciptakan kondisi ‘ramah anak’ ternyata gagal. Negara dengan wewenangnya menyediakan segala kebutuhan dasar rakyat, khususnya anak tidak berfungsi dengan baik.

Menyediakan kebutuhan pokok dengan memudahkan akses bagi orang tua memperoleh pekerjaan. Tayangan-tayangan ‘berbahaya’ masih berseleweran dilayar kaca. Semua tayangan itu lolos dalam tanpa pengawasan ketat negara.

Meski, telah dibentuk lembaga pengawasan oleh negara. Namun, hingga saat ini tayangan semacam itu masih terus ada, semakin menjamur.

Sementara solusi negara tak menyentuh akar masalah. Negara hanya menyelesaikan cabang saja. Dibawah UU Perlindungan Anak, maka anak dibawah umur tidak layak dihukum pidana. Maksud di bawah umur versi UU adalah 16-18 tahun.

Akhirnya, kasus pidana pada anak berakhir musyawarah tanpa ada penyelesaian tuntas. Tak ada efek, muncul kasus baru dengan wajah lama. Anak-nak semakin terjermbab dalam kasus-kasus kejahatan lainnya termasuk kejahatan seksual yang menimpa anak.

 

Jaminan Sistem Islam Menyeluruh

Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak, sistem Islam menjadikan akidah Islam sebagai asasnya. Sebab, Islam bukan hanya sekedar agama tetapi sekaligus peraturan hidup. Aturan yang lahir dari akidah Islam.

Aturan inilah yang akan mengatur hidup manusia sesuai fitrahnya. Aturan yang sangat tererinci dan sempurna sehingga manusia tidak perlu mengambil aturan selainnya. Sebab, aturan tersebut datang dari yang menciptakanya, yakni Allah Swt.

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS al-Ma’idah:50).

Islam telah mengatur bagaimana anak dapat memenuhi kebutuhannya. Mencegah dan menyelesaikan problem anak dengan sempurna. Tangguang jawab tak hanya diberikan kepada orang tua dan sekolah atau masyarakat tetapi negara tentunya. Negara memiliki tanggungjawab membentuk kepribadian Islam yang kokoh dan taat hanya kepada Allah semata.

Negara menberikan penanam akidah yang kokoh bagi warga negaranya. Menciptakan suasana keimanan di tengah masyarakat. Sehingga setiap keluarga diharuskan memenanmkan akidah Islam di rumah-rumah mereka.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com