Ibu sebagai pendidik fokus mendidik anak-anaknya dengan akidah yang benar, tanpa harus keluar mencari tambahan penghasilan. Sebab, lapangan pekerjaan bagi laki-laki (ayah) dibuka seluas-luasnya.
Akses digital pun akan dikontrol oleh negara. Media tak boleh menayangkan tayangan yang membahayakan akidah umat. Ide-ide diluar Islam seperti pornografi, hedonis, gaya hidup bebas dan glamor tidak akan diberi ruang sedikitpun. Semua akan di kontrol negara sesuai syariat, jika melanggar negara akan memberi sanksi tegas.
Di sekolah, kurikulum yang digunakan hanya berasakan akidah Islam saja. Tidak boleh bertentangan dengannya. Kurikulum yang mengadopsi ide-ide barat tidak akan diberi celah sedikitpun. Sehingga, akidah anak-anak terjaga.
Selain penanam akidah, sekolah juga memberikan pengetahuan saintek sebagai bekal untuk menjadi pemimpin generasi terbaik kedepannya. Oleh sebab itu, negara berupaya menyediakan fasilitas yang menunjang visi misi anak didik di masa depan untuk menjadi umat terbaik.
Jika kasus itu telah terjadi pada anak, maka negara dengan merujuk pada dalil syara’ Dalil terkait sanksi terhadap anak di bawah umur dan orang gila, maka mereka tak boleh diberi sanksi.
Dalilnya, sabda Rasulullah saw.,
”Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia balig, dan dari orang gila hingga ia berakal (waras).” (HR Abu Dawud).
Tetapi, perlu diketahui anak di bawah umur menurut Islam yakni belum baligh (mimpi basah bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan). Berbeda dengan UU Perlindungan Anak mulai usia 16-18 tahun. Namun, jika kejahatan dilakukan anak karena lalainya orang tua, seperti diketahui atau membiarkan anak melakukan kejahatan maka sanksi jatuh pada orang tua.
Begitulah Islam menyelesaikan masalah dengan sempurna, khususnya kejahatan seksual pada anak. Oleh karena itu, semua pihak harus bertanggangjawab atas akidah anak. Sehingga kejahatan seksual pada anak dapat dicegah sedini mungkin.
Dengan adanya Ketaqwaan setiap anggota keluarga, masyarakat yang senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar dan negara menjadi pengayom umat. Bukan hanya anak yang akan terjaga fitrahnya, namun mereka yang berusia dewasa hingga lansia pun terjaga akidahnya.
“Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dengan demikan, anak-anak akan tumbuh sesuai firahnya. Menjadi pemimpin peradaban gemilang yang hanya takut kepada Allah SWT. Semua itu hanya terwujud dengan menerapkan sistem Islam secara kafah dalam bingkai kehidupan dengan ridha Allah Swt. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)
Penulis: Nurmia Yasin Limpo, S.S (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












