Makassar – Acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di colonial hotel Makassar (6-11-18), yang dibuka oleh Sekretaris Dinas pertanahan Kota Makassar Drs. H. Andi Badi Sommeng, menghadirkan pembicara yang kompeten dibidangnya diantaranya DR. Hari S, MH, M.Si.
DR. Hari S, MH, M.Si., Mengatakan Fungsi dan kedudukan tanah bersifat strategis, mulai dari aspek ekonomi yaitu jual beli,sewa menyewa dan jaminan hak tanggungan, aspek sosiak yaitu kewibawaan dan status sosial pemiliknya,Tanah sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup (manusia) sejak lahir sebagai tempat tinggal, kegiatan usaha dan lainnya sampai meninggal,Tanah adalah properti atau kekayaan yang sangat bernilai karenanya perlu diproteksi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sengketa tanah yang sering terjadi, mulai dari sengkera antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan BUMN atau perusahaan swasta.
Tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, agar dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak,untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Azas-azas pendaftaran tanah untuk memberikan rasa aman, terjangkau, sederhana, mutakhir serta terbuka. [udn]