Andaikata area resapan air tidak dibabat demi pembangunan pemukiman, dan sistem drainase dibuat terintegrasi, maka banjir akan teratasi. Namun mirisnya, alih fungsi lahan dan pembangunan secara destruktif yang tidak memerhatikan amdal memiliki kontribusi dalam menyebabkan banjir.
Masalah banjir ini bukanlah masalah musiman atau masalah teknisi, tetapi merupakan masalah sistemik. Sistem kapitalis yang diterapkan saat inilah akar masalahnya. Dalam menyikapi masalah banjir, Islam sejatinya menghadirkan pencegahan banjir yang solutif.
Di dalam Islam, sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh individu. Selain itu, Islam menyeruh kepada manusia untuk menjaga alam. Sebab alam dan manusia saling berkaitan.
Sesuai firman Allah sebagai berikut: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raaf: 56).
Mari belajar bagaimana pencegahan banjir pada masa Kekhilafahan Abbasiyah. Kala itu tepatnya di Baghdad. Baghdad didirikan Pada 30 Juli 762 M oleh Khalifah al-Mansur.
Bulan Juli dijadikan sebagai waktu memulai pembangunan sebab saat itu air sungai Tiggris naik, sehingga pembangunan dilakukan dengan memperhatikan hal itu dan Baghdad dijamin aman dari banjir. Semua itu atas saran dari astronom yaitu Naubakht Ahvaz.
Inilah beberapa kebijakan dan langkah yang diambil oleh Khilafah dalam mencegah banjir. Kebijakan ini tentu tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan rasional, tapi juga berdasar pada syariat Islam.
Selaini itu, upaya pencegahan betul-betul serius ditangani dengan membuat membuat master plan yang memuat variabel-variabel drainase, penyediaan daerah resapan air, dan lain-lain.
Dan, paling penting negara dituntut untuk membuat dan serius menjalankan UU pencegahan pengrusakan lingkungan. Hal ini dikarenakan Khalifah harus hadir sebagai pengurus danpengurus rakyatnya.
Sebagaimana sabda Rasul, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Bencana banjir ini adalah bencana yang lahir akibat ulah manusia dengan segala tindakan destruktifnya. Maka untuk menyudahi bencana banjir yang sudah menjadi langganan tiap musim hujan ini dan untuk menyudahi segala kemaksiyatan yang berujung bencana, maka tidak ada jalan lain selain dengan mencampakkan aturan yang menyalahi syariat Islam dan berhukum kepada hukum-hukum Allah. Menerapkan hukum-hukum Allah secara menyeluruh adalah kewajiban. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Penulis: Andi Annisa
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















